RADARPEKALONGAN.ID – Usai memenangkan gugatan atas lahan RSUD Kraton, pihak Kongregasi Suster-Suster Santa Bunda Maria (Suster Notre Dame/SND) sudah memiliki rencana memanfaatkan lahan tersebut untuk pengembangan pusat pelayanan lansia. Saat ini, Susteran sudah memiliki Panti Wreda (panti untuk lansia) yang berada tepat di sebelah utara RSUD Kraton.
“Kami akan menggunakan lahan itu untuk pengembangan karya pelayanan bagi kaum lansia dan segala layanan pendukung yang dibutuhkan masyrakat Pekalongan dan sekitarnya saat ini,” ungkap Pimpinan Kongregasi Suster-Suster Santa Bunda Maria, Sr Kharita SND dalam press release, Kamis (25/5/2023).
Tempat tersebut, lanjutnya, akan menjadi pusat karya pelayanan terintegrasi bagi kebutuhan lansia dan perawatannya sebagai pengembangan Panti Wreda yang sudah ada sebelumnya.
Baca Juga:Pelti Kota Pekalongan Ingin Wujudkan Tenis Jadi Olahraga Favorit MasyarakatKONI Kota Pekalongan Daftarkan Atlet dan Pelaku Olahraga ke BPJS Ketenagakerjaan
“Adapun pelayanan dan fasilitas yang dibutuhkan untuk mendukung karya pelayanan tersebut mencakup pelayanan pendampingan lansia, pasien stadium terminal dan pelayanan kedukaan,” tambahnya.
Selain menjadi pusat pelayanan lansia, lahan seluas 10.000 meter persegi itu juga akan digunakan untuk pengembangan pusat karya pelayanan pendidikan dan sosial di Pekalongan yang mengurus sekolah-sekolah dan layanan sosial.
Namun proses pembangunan yang sudah direncanakan, baru dapat dilaksanakan setelah 15 Desember 2026 mendatang.
Hal itu mengacu pada kesepakatan bersama antara pihak Kesusteran dengan Pemkab Pekalongan dan RSUD Kraton. Dalam kesepakatan yang tertuang dalam berita acara Aanmaning No 9/Pdt.Eks.G Aanm/2022/PN.Pkl, disepakati bahwa pihak Susteran atas nama kemanusiaan memberikan kelonggaran relokasi RSUD Kraton dengan jangka waktu tiga tahun.
Kesepakatan Kongregasi Suster-Suster Santa Bunda Maria dengan Pemkab Pekalongan dan RSUD Kraton
“Dalam pertemuan itu, pihak Pemkab Pekalongan dan RSUD Kraton berharap agar lahan masih bisa digunakan sambil mencari atau membangun tempat yang baru. Kemudian atas dasar kemanusiaan, pihak Susteran mengabulkan dan Pemkab Pekalongan diberi waktu tiga tahun untuk membangun atau merelokasi RSUD Kraton ke lokasi yang baru,” ungkap Kuasa Hukum Kongregasi Suster-Suster Santa Bunda Maria, Chandera S.H M.Hum.
Chandera menjelaskan, pihak Kongregasi Suster-Suster Santa Bunda Maria sebelumnya telah memenangkan gugatan atas lahan RSUD Kraton berdasarkan putusan perkara nomor 772 PK/Pdt/2021 jo putusan perkara nomor 2596K/PDT/2019 jo putusan perkara nomor 314/Pdt/2018/PT.Smg jo putusan perkara nomor 10/Pdt.G/2014/PN.Pkl.