WIRADESA – Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 sudah memasuki masa tahapan verifikasi administras Bakal Calon Legislatif, baik di daerah, provinsi maupun nasional.
Untuk itu, guna mempersiapkan tahapan selanjutnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan membekali para Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) untuk penyelesaian sengketa yang mungkin terjadi, baik antar peserta pemilu maupun peserta pemilu dengan penyelenggara.
Rapat yang dilaksanakan di Hotel Marlin Wiradesa tersebut mengundang seluruh Ketua Panwalucam, Partai Politik serta mengundang nara sumber dari KPU Kabupaten Pekalongan serta para akademisi.
Baca Juga:Pentingnya Toleransi Dalam Masyarakat Multikultural6 Tips Berkendara Efisien Bahan Bakar dengan Sepeda Motor
Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan Ahmad Dzul Fahmi menuturkan, kegiatan rapat persiapan penyelesaian sengketa ini sangat penting, apalagi saat ini tahapan pemilu sudah memasuki tahapan verifikasi administrasi Bacaleg.
“Ini sebagai langkah awal kita untuk mengantisipasi jika nanti ada perselisihan baik antar peserta maupun peserta pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi & KPU Kabupaten/Kota,” katanya, Kamis (25/5/2023).
Dirinya menambahkan, untuk proses penyelesaian sengketa peserta Pemilu di kecamatan dapat lebih mengedepankan mediasi yang difasilitasi Bawaslu daripada ajudikasi.
“Penyelesaian sengketa itu ada yang cepat ataupun yang sesuai aturan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022. Dengan dilakukannya proses penyelesaian sengketa melalui forum mediasi, permasalahan sengketa peserta Pemilu dapat diatasi secara cepat, menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” terangnya.
Salah satu narasumber dari kalangan Akademis, Andi Eswoyo mengatakan untuk menyelesaikan sengketa dengan cara mediasi memerlukan bantuan pihak ketiga.
“Peranan pihak ketiga tersebut adalah dengan melibatkan diri membantu para pihak untuk mengidentifikasikan masalah-masalah yang disengketakan dan untuk mengembangkan sebuah proposal permohonan penyelesaian sengketa,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Pekalongan M. Ahsin Hana yang juga menjadi nara sumber menjelaskan sesuai jadwal tahapan, saat ini memasukiVerifikasi Administrasi dilakukan terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon yang status pengajuannya diterima. Verifikasi dilakukan untuk meneliti Kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon dan kegandaan pencalonan.
Baca Juga:Spesifikasi Nokia C31, Harga Cuma Rp 1,6 JutaanSeleksi O2SN Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Provinsi Jateng Pertandingkan 5 Cabang Olahraga
“Jadwal Verifikasi Administrasi mulai 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023, kemudian masuk tahapan Penerimaan Pengajuan Perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon yang akan dimulai 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023, dilanjutkan Verifikasi Administrasi Perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon pada 10 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023. Dan nanti akan kita sampaikan hasil Akhir Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon baik kepada parpol maupun Bawaslu,” ungkapnya.