Sighat Akad
Hukum Trading dalam Islam jadi dibolehkan manakala terdapat sighat akad. Sighat adalah penyataan dari pihak-pihak yang bersangkutan.
Hal itu disandarkan pada pendapat ulama Abu Hamid al-Ghazali dalam al-Wasith fil Madzhab pada halaman 5. Di mana ada beberapa rukun jual beli (Trading) yang harus dipenuhi seperti yang dijelaskan pada potongan penjelasan kitab Abu Hamid al-Ghazali.
“Rukun jual beli (Trading) ada tiga diantaranya adalah (1) Ada pihak yang berakad, (2) ada obyek akad dan (3) Sighat akad. (al-Wasit fil Madzhab) [Kairo, Darus Salam: 1417 H, Juz III halaman 5).
Baca Juga:Trading di Octa Investama, Cukup Mudah Hanya Lakukan 5 Langkah ini4 Hal Seputar Forex yang Untungnya Bisa Buat Beli Itel S23, Buruan Coba!
Menurut Muhammad Musthafa az-Zuhaili, dalam kitabal-Qawaidul Fiqhiyah wa Tathbiqatuha fil Madzahib al-Arba’ah menegaskan tentang akad. Di mana akad akan sah bila ada beberapa syarat yang dipenuhi seperti pada penjelasan di bawah ini.
“Sesungguhnya akad itu apabila sudah terkumpul rukun dan syarat Syar’inya maka akad tersebut sah.” [Damaskus: Juz 1, halaman 621].
Kesimpulan Hukum Trading dalam Islam
Berdasarkan penjalasan yang lengkap di atas, bisa disimpulkan bahwa:
1. Transaksi jual beli (Trading) pada dasarnya adalah boleh
2. Pasar uang atau produk lainnya yang diperbolehkan jual beli adalah perusahaan dagang atau perusahaan manufaktur yang teleh mengantongi izin resmi dari BAPPEBTI.
3.Saham atau pasar uang boleh dijual dan dijaminkan asal sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bolehkah untuk Bantu Pembangunan Masjid?
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq didampingi suami, Ashraff saat melakukan peletakan batu pertama pembangunan Masjid Akhtarunnisa Arafiq di Desa Langkap Kedungwuni. (Triyono)
Sedangkan menurut Pertimbangan fatwa Dewan Syariah Nasional mengenai hukum Trading dalam Islam disebut dengan Al-Sharf adalah boleh.
Baca Juga:Broker Forex Online Bisa Bikin Untung Terus? Ini 5 Tugasnya50 Sapuan Batik
Dalam keputusan yang dibuat pada tahun 2002 itu menyatakan bahwa Forex tak melanggar nilai-nilai agama Islam karena merupakan jual beli.
Selain itu Forex sudah ditetapkan sebagai salah satu sistem keuangan yang jujur dan dapat dipercaya.
Jadi kalau kamu ingin mendapatkan uang dari sini maka halal hukumnya. Sebab merupakan jual beli mata uang yang sah.
Jadi kalau buat menyumbang pembangunan Masjid maka boleh-boleh saja. Hal ini karena pendapat para ulama dan keputusan MUI merupakan proses yang halal.