BATANG, RADAR PEKALONGAN. ID – Kemajuan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) harus didukung lintas sektor agar semakin berkembang. Salah satunya, Bea Cukai bakal mempermudah layanan izin kawasan berikat di KITB Batang.
Hal ini seperti disampaikan Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Akhmad Rofiq saat menghadiri tenant gathering rutin yang digelar Grand Batang City Jumat (26/5/2023), di Hotel Tentrem Semarang.
Ia menjamin adanya kemudahan izin kawasan berikat di KITB. Dengan kemudahan ini, putusan perizinan pendirian kawasan berikat bisa diputuskan maksimal 1 jam, setelah perusahaan mengajukan izin. Nantinya 1 jam setelah presentasi sudah bisa diketahui, apakah perizinan disetujui atau tidak.
Baca Juga:Pelajar dan Masyarakat Antusias Tunggu 32 Bhikkhu Thudong Melintasi BatangPerceraian di Batang Bertambah Usai Lebaran 2023, Ini Alasannya!
“Ketika pengajuan izin kawasan berikat, satu jam setelah presentasi, kami akan putuskan diterima atau tidak. Sebelum satu jam, maksimal paling lama satu jam,” terangnya.
Adanya layanan ini menjadi angin segar bagi para investor yang akan mendirikan kawasan berikat. Tak hanya di KITB, pihaknya juga akan memberlakukannya di seluruh wilayah Jawa Tengah.
“Selanjutnya, pada kawasan berikat juga bisa dipastikan tidak ada pungutan Rp1 pun. Karena kawasan ini ditujukan untuk industri yang punya orientasi ekspor,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) Ngurah Wirawan, menyebut gathering ini sebagai wadah silaturahmi antar tenant di KITB. Dimana gathering ini sudah menjadi agenda rutin 3-4 bulan.
“Saya ingin KITB ini adalah sebuah keluarga besar. Jadi harus saling mengenal pabrik-pabrik itu. Banyak kawasan industri itu yang nggak kenal di sebelahnya itu pabrik apa. Kami mencoba merubah itu dan membangun konsep kebersamaan,” ujarnya.
Kegiatan ini turut menghadirkan sekitar 100 perwakilan dari perusahaan yang akan mendirikan pabrik di KITB dan stakeholder lain.Beberapa pembahasan dipaparkan untuk pengembangan dan perkembangan kawasan. Mulai dari pendirian kawasan berikat, penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga progress perkembangan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP), pergudangan, bangunan pengelola, Jetty KITB, TOD Stasiun Plabuan.
Menurutnya, dalam pemberian layanan pihaknya tidak akan membiarkan investor mengurus izin sendiri dan mencari konsultan perencana sendiri.