RADARPEKALONGAN.ID – Adakah pacaran Islami? Bagaimana pula hukum pacaran dalam Islam. Apakah cinta harus disalurkan dalam bentuk pacaran dulu. Yuk simak bersama uraian berikut ini.
Ilustrasi cinta (sumber pixabay)
Salah satu fitrah manusia adalah cinta dengan lawan jenis. Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur bagaimana menyalurkan fitrah cinta tersebut dalam syariatnya yang Rahmatan lil alamin. Lantas, apakah hukum pacaran dalam Islam?
Bagaimanakah jika cinta itu disalurkan melalui pacaran? Fenomena yang melanda hampir sebagian besar anak muda saat ini. Bagaimana hukum pacaran dalam Islam, apakah diperbolehkan.
Baca Juga:Innalillah! Balita 2 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Ikan Koi di Teras Rumah SendiriFortuner Dihajar Truk Semen di Pantura Pekalongan, Fortuner G 460 ES Baru Keluar dari Hotel
Untuk menjawab pertanyaan hukum pacaran dalam Islam, termasuk adakah pacaran Islami, mari simak uraian penjelasan berikut ini yang dirangkum dari beberapa sumber.
Tinjauan Syariat Islam Mengenai Pacaran
Pacaran bukanlah istilah yang ada dalam khazanah Islam. Maka memang tidak ditemukan dalil yang bunyinya “janganlah kalian pacaran” atau “pacaran itu haram” atau semisalnya. Dalam kitab para ulama terdahulu pun tidak ada bab mengenai pacaran.
Ilustrasi tanda cinta (Sumber pixabay)
Lalu mengapa bisa kita katakan Islam melarang pacaran? Karena jika kita melihat realita, tidak bisa dipungkiri bahwa dalam pacaran terdapat kegiatan-kegiatan atau hal-hal yang dilarang dalam Islam seperti tidak boleh mendekati zina, tidak boleh bersentuhan dengan lawan jenis, tidak boleh memandang lawan jenis, hingga tak boleh berduaan dengan lawan jenis.
Untuk menyimpulkan hukum pacaran dalam Islam, mari simak dulu beberapa tinjauan syariat Islam berikut ini:
- Islam Melarang Mendekati Zina
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al Isro’ [17] : 32)
Dalam Tafsir Jalalain dikatakan bahwa larangan dalam ayat ini lebih keras daripada perkataan ‘Janganlah melakukannya’. Artinya bahwa jika kita mendekati zina saja tidak boleh, apalagi sampai melakukan zina, jelas-jelas lebih terlarang.
- Islam Memerintahkan untuk Menundukkan Pandangan