PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Sebanyak 542 reklame di Kota Pekalongan melanggar peraturan daerah. Sehingga mendorong petugas Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan menertibkannya.
Kepala Satpol P3KP, Sriyana melalui Sekretaris Satpol P3KP, Amaryadi mengatakan, diantara pemasangan reklame yang dilanggar, seperti pemasangan di tempat yang tidak sesuai, reklame usang yang membahayakan, dan sebagainya.
Hampir Tiap Hari Tertibkan Reklame di Kota Pekalongan
“Penertiban reklame dilakukan personel Satpol P3KP tiap hari ke sejumlah sudut kota dan ruas jalan di Kota Pekalongan. Bahkan hampir tiap hari kami menerjunkan regu untuk menertibkan seluruh reklame di Kota Pekalongan yang melanggar, jenisnya seperti spanduk, poster, baliho, banner, dan sebagainya,” ucapnya.
Baca Juga:Kerja Bakti di Kota Pekalongan Telah Berubah Menjadi Budaya MasyarakatDalam Peringati BBGRM ke-50, Warga Kota Pekalongan Kerja Bakti
Di sebutkan Amaryadi, sampai dengan akhir April tercatat sebanyak 542 jenis reklame di Kota Pekalongan yang ditertibkan dengan rincian 125 spanduk, 178 poster, 39 baliho, 190 banner, dan 1 reklame permanen.
Petugas Satpol P3KP Kota Pekalongan menertibkan reklame yang melanggar Perda.(Radarpekalongan.id/kominfo)
“Reklame di Kota Pekalongan yang kami tertibkan karena tanggalnya yang sudah kedaluarsa, salah penempatan, dan dipasang di pohon/ traffie light/ titik yang dilarang. Spanduk yang dipasang melintang juga kami lepas. Tidak boleh spanduk melintang karena membahayakan,” bebernya.z
Spanduk yang dipasang melintang, menurut Amaryadi, cukup membahayakan apalagi jika dipasang terlalu rendah atau terlalu tinggi. Spanduk yang kami tertubkan lainnya yakni spanduk yang tidak ada tanda lunas pajaknya.
“Di Kota Pekalongan banyak panggung spanduk namun jika ingin memasang harap juga mematuhi peraturan,” pungkasnya. (dur)