Setelah melakukan berbagai pengecekan, nyatanya belum ada informasi mengenai jaminan halal pada produknya.
Tim radarpekalongan.id menelusuri status halal tersebut pada laman MUI. Sayangnya, belum ada informasi mengenai status kehalalannya.
Beberapa toko yang mencantumkan kehalalan pun, nyatanya bukan dari toko resminya. Sebab, pada toko resmi sendiri belum terdapat logo tersebut. Namun, sudah ada status resmi dari BPOM. Hal ini pun sudah sejalan dengan status resmi dari pihak BPOM pada laman resminya. Bahkan, sudah ada lebih dari 200 produk yang masuk dalam daftar aman BPOM.
Baca Juga:6 Produk Pinkflash yang Wajib Dicoba, Harga di Bawah 50 Ribuan!4 Rekomendasi Lipstik Pinkflash untuk Bibir Hitam, Wajib Coba!
Meski begitu, BPOM hanya menjamin keamanan suatu produk bukan dari sisi halalnya.Sebab, status kehalalan hanya bisa dikeluarkan oleh LPPOM MUI.
3. Kehalalan Menurut MUI
Usai membahas, apakah Pinkflash halal, terutama dari segi seller. Maka ulasan akan semakin lengkap ketika mengetahui dari pihak MUI mengenai status kehalalannya.
Dalam memberikan status kehalalannya, MUI memiliki berbagai kriteria yang digunakan sebagai standar setiap produk. Tak hanya memperhatikan bahannya yang halal, MUI juga memiliki standar dalam pengolahannya.
Sayangnya, produk satu ini belum terdaftar dalam deretan brand yang mendapat status halal di laman LPPOM MUI. Hal lain yang perlu kamu ingat lainnya yaitu produk asal China ini memiliki karakter yang waterproof. Sehingga, tentu bagi muslimah yang menunaikan ibadah dan melakukan wudhu. Maka, air akan terhalang untuk masuk ke permukaan kulit.
Dianjurkan untuk menggunakan produk yang telah mengantongi label halal. Hal ini supaya membantumu dapat melakukan ibadah dengan maksimal dan sesuai ajaran agama Islam. Sehingga, disimpulkan mengenai pertanyaan, apakah Pinkflash halal? hingga kini belum ada status yang resmi mengenai kehalalan dari MUI serta laman resmi dari Pinkflash. (*)
Sumber Foto: Instagram.com/@pinkflashcosmetics