RADARPEKALONGAN.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menganjurkan agar masyarakat segera melengkapi dosis vaksinasi COVID-19. Saat ini, masyarakat diperbolehkan menggunakan jenis vaksin COVID apapun yang tersedia.
Ya, Kemenkes telah merilis informasi terbaru bahwa masyarakat dapat menggunakan jenis vaksin COVID apapun untuk melengkapi dosis.
Saat ini, virus COVID-19 masih terus bermutasi dan mengancam kesehatan manusia.
Baca Juga:Pengurus IKABU Cabang Semarang Raya dan HIMABAS Dikukuhkan, Alumni Tambakberas Rapatkan BarisanBeli Token Listrik 200 Ribu Dapat Berapa kWh Daya 1300 di 2023? Pelanggan PLN Wajib Tahu, Jangan Kaget dengan Angkanya!
Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, mengimbau kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, kepala dan direktur rumah sakit, serta pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memfasilitasi pemberian vaksin COVID-19 di wilayah masing-masing.
Penggunaan vaksin dosis lengkap
Juru Bicara (Jubir) Kemenkes, dr. Mohammad Syahril, menegaskan bahwa masyarakat dapat menggunakan jenis vaksin COVID apapun yang tersedia untuk melengkapi dosis primer dan dosis penguat (booster).
“Intinya, dosis 1, 2, 3, dan 4 bisa menggunakan vaksin apapun. Sedangkan untuk dosis penguat (booster), jaraknya tetap 6 bulan,” ujar dr. Syahril, dalam siaran pers yang dikutip Biro Komunikasi Publik Kemenkes, Sabtu (27/5/2023).
Berdasarkan laporan hasil uji klinis dari berbagai jenis vaksin COVID-19, umumnya tingkat kekebalan (imunitas) individu akan menurun setelah enam bulan pasca imunisasi dosis kedua.
“Oleh karena itu, diperlukan dosis penguat atau booster guna meningkatkan tingkat kekebalan dan memberikan perlindungan jangka panjang,” tambah dr. Syahril.
Tidak hanya itu, masih terdapat sejumlah masyarakat yang belum menerima dosis vaksin COVID-19 primer secara lengkap. Selain itu, ada juga yang telah mendapatkan dosis primer namun belum mendapatkan dosis penguat.
“Penyediaan berbagai jenis vaksin COVID ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melengkapi dosis vaksin COVID-19,” jelasnya.
Baca Juga:3 Tips Memilih Oli yang Aman dan Berkualitas agar Tak Kena Prank Beli yang Palsu32 Biksu Menginap di Kanzus Sholawat Habib Luthfi, Dijaga Banser dan SAR, dan Cicipi Teh Kemasan Khas Pekalongan
Vaksin terbaik adalah vaksin yang tersedia
Menurut Kemenkes, masyarakat dapat menggunakan jenis vaksin COVID apapun untuk melengkapi dosis, menggunakan apapun jenis vaksin yang saat ini tersedia.
Menurut dr. Syahril, pada prinsipnya, vaksin terbaik adalah vaksin yang tersedia saat ini dan telah mendapatkan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) atau izin penggunaan darurat nasional (National Emergency Use/NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
“Oleh karena itu, bagi masyarakat yang belum melengkapi dosis primer maupun dosis penguat, dapat menerima vaksinasi COVID-19 dengan menggunakan jenis vaksin yang tersedia,” tambah dr. Syahril.