RADARPEKALONGAN.ID – Larangan potong kuku dan rambut bagi yang berkurban kapan mulai berlaku? Atau tak ada larangan sama sekali bagi seseorang yang akan berkurban untuk memotong kuku dan rambutnya.
Benarkah tidak boleh potong kuku dan rambut sebelum Idul Adha? Pertanyaan ini sangat umum ditanyakan oleh seorang muslim ketika menjelang Idul Adha, khususnya bagi mereka yang hendak menunaikan ibadah kurban baik itu kambing maupun sapi.
Nah, jadi kali ini kita akan membahas mengenai kegiatan yang dilarang termasuk memotong kuku dan rambut sebelum Idul Adha.
Baca Juga:Harus Dahulukan Mana Kurban atau Nafkah untuk Keluarga? Lihat 3 Syarat yang Dibebani untuk BerkurbanRumah Veteran Perang Direhab TNI Melalui TMMD Reguler 116, Ini Ungkapan Bahagia Mbah Wasmian
Idul Adha merupakan salah satu perayaan besar bagi umat Islam di seluruh dunia yang memiliki banyak sekali keutamaan serta manfaat. Apalagi terkait dengan sejumlah amalan sunahnya.
Larangan potong kuku dan rambut bagi yang berkurban ini ternyata berlaku jika telah masuk 10 hari pertama dari bulan Dzulhijjah.
Ilustrasi potong kuku (Foto: freepik.com)
Larangan potong kuku dan rambut bagi yang berkurban ini berdasarkan hadist dari Ummu Salamah radhiyallahu anha, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً
“Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1977)
Ilustrasi potong rambut (Foto: freepik.com)
Imam Nawawi berkata, “Para ulama berselisih pendapat bagaimana jika telah masuk bulan Dzulhijjah dan ada yang berkeinginan untuk berkurban. Sa’id bin Al Musayyib, Robi’ah, Ahmad, Ishaq, dan sebagian ulama Syafi’i mengatakan bahwa hukumnya haram memotong rambut dan kuku hingga hewan kurban disembelih pada hari kurban. Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah lainnya berpendapat bahwa hal itu makruh tanzih, bukanlah haram. Abu Hanifah menyatakan tidaklah makruh. Imam Malik dalam satu pendapat menyatakan tidak makruh, dalam pendapat lainnya menyatakan makruh. Imam Malik juga memiliki pendapat yang menyatakan haram dalam kurban sunnah, tidak pada yang wajib. Ulama yang berpendapat haramnya memotong kuku dan rambut bagi yang berkurban berdalil dengan hadits ini.” (Syarh Shahih Muslim, 13: 127).