Dikutip dari buku Penyelenggarakan Ibadah Qurban oleh MUI Kabupaten Kampar, mazhab Maliki dan Syafi’i menyebut hukum tidak memangkas rambut dan juga kuku sampai selesai penyembelihan hewan kurban adalah sunah.
Sebaliknya, mazhab Hambali justru menegaskan hukumnya adalah wajib. Ketentuan ini berdasarkan sabda Rasulullah yang diriwayatkan hadits berikut:
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَArtinya:
“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijjah (1 Dzulhijjah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” (HR Muslim).
Baca Juga:Harus Dahulukan Mana Kurban atau Nafkah untuk Keluarga? Lihat 3 Syarat yang Dibebani untuk BerkurbanRumah Veteran Perang Direhab TNI Melalui TMMD Reguler 116, Ini Ungkapan Bahagia Mbah Wasmian
Namun, pendapat tentang larangan potong kuku dan rambut bagi yang berkurban atau hanya berlaku bagi orang yang berkurban, tidak untuk umat Islam secara keseluruhan. Namun, seseorang yang akan berkurban sebaiknya tidak melakukan kedua aktivitas tersebut jika memang tidak mendesak.
Kapan Larangan Potong Kuku dan Rambut Bagi yang Berkurban
Berdasarkan penjelasan Imam Nawawi di atas berarti larangan potong kuku dan rambut bagi shohibul kurban berlaku mulai dari 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih. Misalnya ada yang hewan kurbannya disembelih pada tanggal 11 Dzulhijjah (hari kedua untuk kurban), barulah ia boleh memotong kuku dan rambut saat itu.
Jelang Idul Adha, seseorang yang akan berkurban dilarang potong kuku (Foto: freepik.com)
Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa yang dimaksud adalah dilarang memotong kuku atau memecahkannya. Adapun larangan memotong rambut adalah mencukur habis, memendekkan, mencabut, membakar, atau mengambil bulu yang ada. Larangan ini berlaku untuk bulu kemaluan, kumis, bulu ketiak, rambut kepala dan rambut badan lainnya.
Hikmah larangan potong kuku dan rambut bagi shohibul kurban berdasarkan pendapat ulama Syafi’iyah ialah dengan tidak dipotongnya rambut dan kuku maka semakin sempurnalah anggota badan untuk bebas dari api neraka.
Demikian penjelasan larangan potong kuku dan rambut bagi shohibul kurban. Semoga kita semua dimudahkan untuk bisa merutinkan menjalankan ibadah kurban. (had)