PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Meski Kota Pekalongan tidak banyak kasus penyakit zoonosis dan infeksius baru, namun perlu diwaspadai. Sebab, Kota Batik ini masih berpotensi dilanda banjir yang mengakibatkan adanya kemungkinan muncul penyakit zoonosis seperti leptospirosis, filariasis, flu burung , DBD dan rabies yang perlu ditindak lanjuti.
“Karena penyakit-penyakit itu mematikan. Seperti contohnya, ketika ada kasus seseorang digigit anjing perlu penanganan yang tepat,” ucap Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinkes setempat, dr Indah Kurniawati dalam acara rapat koordinasi penyusunan tim tersebut berlangsung di Hotel Nirwana Kota Pekalongan.
dr Indah berharap, bulan depan SK Wali Kota tentang penanganan zoonosis dan penyakit infeksius baru bisa terwujud. Sehingga, jika terdapat kasusnya akan ditangani bersama-sama lintas sektoral.
Baca Juga:Kiat 300 Kader Kesehatan Kota Pekalongan Menghadapi Merebaknya Kasus DBD542 Reklame di Kota Pekalongan Langgar Peraturan , Inilah Tindakan yang Dilakukan Satpol PP
Dinkes Kota Pekalongan berkolaborasi dengan Kemitraan Australia Indonesia untuk Ketahanan Kesehatan (AIHSP) dalam acara rapat koordinasi penyusunan tim tersebut di Hotel Nirwana.(Radarpekalongan.id/dinkes)
“Pertemuan ini minimal bisa terbentuk pokja dan draftnya, kemudian bisa dimasukkan ke Bagian Hukum. Kami berharap, bulan depan SK nya sudah jadi, sehingga pertemuan selanjutnya sudah merencanakan program kegiatan. Terlebih, ada AIHSP yang bisa memback up anggaran, kegiatan teknis di lapangan diputuskan dari anggaran masing-masing OPD,” paparnya.
Perlu diketahui, Kota Pekalongan menjadi pilot project dari Kemitraan Australia Indonesia untuk Ketahanan Kesehatan (AIHSP) terkait Pengendalian Penyakit Berbasis pada Zoonosis.
Tim Penanganan Penyakit Zoonosis dan Infeksius Baru Dibentuk
Seiring dengan dikeluarkannya Permenko-PMK RI tentang Pengendalian Penyakit Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru. Selanjutnya, Pemkot Pekalongan melalui Dinas Kesehatan setempat bersama lintas sektoral membentuk tim Penanganan Penyakit Zoonosis dan Infeksius Baru.
Sementara itu, Distrik Koordinator AIHSP Provinsi Jawa Tengah, Hartanto mendukung Pemkot Pekalongan untuk menerbitkan Surat Keputusan Walikota terkait penanganan zoonosis dan penyakit infeksius baru.
“Rakor ini bertujuan untuk menyusun kebijakan dalan rangka penanganan penyakit zoonosis dan Infeksius Baru sebagai tindak lanjut dari Permenko PMK No 7 tahun 2022 agar Pemerintah Kabupaten atau Kota dan Pemerintah Provinsi mempunyai kebijakan sendiri. Saat ini sudah diperkuat surat edaran Permendagri No. 101 tahun 2018, sehingga Kota Batik merespon baik kebijakan tersebut dengan didampingi oleh AIHSP,” tandasnya