Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Slamet Budiyanto menambahkan bahwa, pedoman penyusunan tim penanganan penyakit zoonosis dan infeksius baru ini dibuat sebagai panduan perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pencegahan dan pengendalian penyakit zoonosis dan infeksius baru secara lintas sektoral.
Dalam pengimplementasiannya, Permenko PMK Nomor 7 Tahun 2022 ini bersinergi dengan standar teknis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal sub urusan bencana daerah di Kota Pekalongan. Dimana, penyakit zoonosis menjadi salah satu ancaman bencana non alam menunjuk pada Permendagri Nomor 101 Tahun 2018.
“Guna menindaklanjuti agenda tersebut, AIHSP berkolaborasi dengan Pemkot Pekalongan mengadakan pertemuan untuk membahas tim koordinasi pengendalian penyakit zoonosis dan penyakit infeksius baru (PIB) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan khususnya OPD di Kota Pekalongan,” terangnya.
Baca Juga:Kiat 300 Kader Kesehatan Kota Pekalongan Menghadapi Merebaknya Kasus DBD542 Reklame di Kota Pekalongan Langgar Peraturan , Inilah Tindakan yang Dilakukan Satpol PP
Budi menyambut baik adanya program AIHSP di Kota Pekalongan. Dimana, Pemkot Pekalongan siap mendukung dan berkoordinasi bersama guna menyusun program-program apa saja yang akan dilakukan ke depan.
“Hal ini menjadi kesempatan bagus bagi Kota Pekalongan karena mendapat pendampingan langsung dalam menyusun program kesehatan masyarakat sekaligus mendukung Pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan Inpres Nomor 4 Tahun 2019 dan Rencana Aksi Nasional Ketahanan Kesehatan NAPHS Tahun 2022-2024,” pungkasnya. (dur)