“Ditempat transmigrasi mereka diminta untuk mengelola lahan yang diberikan sebanyak dua hektar. Mereka harus mengolah tanah. Pemerintah akan memberikan mereka modal berupa bibit maupun tanaman,” katanya.
Adapun fasilitas tanah dan rumah akan menjadi hak milik setelah transmigran tinggal selama lima tahun. “Untuk jaminan hidup selama satu tahun pertama akan ditanggung oleh daerah penempatan. Sedang untuk uang saku perjalanan disediakan dari Pemkab Batang senilai Rp 5 juta per keluarga,” paparnya.