KAJEN,Radarpekalongan.id – Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2022 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Selasa (30/5/2023).
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2022 tersebut memuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tanggal 31 Januari 2023 sampai dengan 18 April 2023.
Disampaikan Bupati bahwa hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah telah diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan dan Bupati Pekalongan tanggal 16 Mei 2023, dan memperoleh opini ‘WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP)’.
Baca Juga:Pemda Pekalongan Raih Penghargaan Anugerah Merdeka Belajar Subkategori Transformasi Anggaran dan RegulasiPSG Gumelem Raih Juara 1 Turnamen Sepakbola Wuled 2023
“Alhamdulillah Opini WTP berhasil kita raih kedelapan kalinya secara berturut-turut dengan kategori opini tertinggi dari BPK RI, prestasi tersebut merupakan buah kerja keras, kerja sama dan komitmen kita bersama sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kita masing – masing. Oleh karena itu, kami menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi -tingginya kepada semua stakeholders yang telah berperan dalam upaya memperoleh opini WTP. Kami juga mengajak semua stakeholders untuk tetap Bersama – sama mempertahankan serta meningkatkan kualitas opini WTP pada tahun – tahun mendatang,” ujar Fadia.
Dijelaskan Fadia bahwa berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2022 yang telah diaudit BPK, terdapat SILPA sebesar Rp106.680.281.662,36, yang penjelasannya disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022. (Yon)