PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Terdapat tiga manfaat aktivasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD yang dicetuskan Kementerian Dalam Negeri. Terkait hal tersebut, Pemkot Pekalongan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dindukcapil setempat mengajak masyarakat untuk melakukan aktivasi.
“Karena Identitas Kependuduan Digital merupakan versi digital dari dokumen identitas yang bisa diakses secara online,” ucap Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi melalui Sekretaris Dinasnya, Iskandar saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (30/5/2023).
Manfaat Identitas Kependudukan Digital
Iskandar menjelaskan bahwa Identitas Kependudukan Digital mempunyai beberapa manfaat yakni mempermudah verifikasi diri tanpa harus membawa identitas fisik, mempermudah akses terhadap layanan publik dan data anggota keluarga. Berbagai data dapat diakses pada aplikasi IKD diantaranya KTP Digital, KK Digital, vaksinasi covid-19 dan dokumen-dokumen lainnya.
Baca Juga:4 Cara Memilih Bahan Pangan Asal Hewan, Semoga BergunaKiat Walikota Aaf Wujudkan Generasi Emas , Begini Caranya?
“Untuk KTP digital atau IKD ini memang banyak manfaatnya, diantaranya penggunaannya lebih simpel atau praktis, pembuatannya lebih cepat, tidak perlu dicetak menggunakan blanko atau disimpan dalam dompet, bisa diakses dalam genggaman hp, dan tidak perlu fotokopi kalau mau mengakses, dan lebih aman dari pemalsuan data kependudukan, serta mempermudah proses verifikasi tanpa membawa ktp fisik,” tuturnya.
Sekretaris Dindukcapil Kota Pekalongan, Iskandar SH(Radarpekalongan.id/kominfo)
Menurutnya, saat ini masyatakat umum Kota Pekalongan sudah bisa melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital dengan datang langsung ke Kantor Dindukcapil Kota Pekalongan dengan syarat membawa smartphone androidnya, kemudian masyarakat selaku pemohon wajib mendownload aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui playstore, memasukan NIK, alamat email dan nomor hp yang masih aktif serta Scan QR Code untuk dilakukan di pelayanan Dindukcapol untuk pengaktivasiannya.
Iskandar menambahkan, aplikasi IKD sementara belum mencakup sistem berbasis iOS, namun kedepannya akan disempurnakan lagi oleh Pemerintah Pusat melalui Dirjen Dukcapil.
“Pentingnya aktivasi IKD ini sudah kami edarkan melalui Surat Edaran Walikota dan didukung dari instruksi Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 470/178/17865/ Dukcapil tanggal 21 November 2022 tentang Penerapan Identitas Kependudukan Digital dan Peraturan Menteri Negara Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2022.
“Berdasarkan pantauan kami, untuk penerapan Identitas Kependudukan Digital ini, Dindukcapil sudah mendorong dan menyasar ke semua pegawai OPD, termasuk ke sekolah-sekolah, namun untuk mencapai target yang ditetapkan masih kecil capaiannya,” tegasnya.