Menjual Kulit atau Daging Kurban
Panduan kurban yang tak kalah penting ialah terkait menjual kulit atau daging kurban yang masih terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Ketika Imam Ahmad ditanya tentang orang yang menjual daging kurban, ia terperanjat, seraya berkata, “Subhanallah, bagaimana dia berani menjualnya padahal hewan tersebut telah ia persembahkan untuk Allah tabaraka wa taala”.
Imam Syafi’i juga berkata, ”Jika ada yang bertanya kenapa dilarang menjual daging kurban padahal boleh dimakan? Jawabnya, hewan kurban adalah persembahan untuk Allah. Setelah hewan itu dipersembahkan untukNya, manusia pemilik hewan tidak punya wewenang apapun atas hewan tersebut, karena telah menjadi milik Allah. Maka Allah hanya mengizinkan daging hewan untuk dimakan. Maka hukum menjualnya tetap dilarang karena hewan itu bukan lagi menjadi milik yang berkurban”.
Baca Juga:Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Hadiri Pelepasan Siswa SMPN 1 Kajen, Fadia Berharap Pelajar Perempuan Jangan Nikah DiniBujangan Boleh Berkurban, Tak Perlu Menunggu Menikah Baru Berkurban, 3 Syarat Ini Harus Terpenuhi Dulu
Oleh karena itu, para ulama melarang menjual bagian apapun dari hewan kurban yang telah disembelih; daging, kulit, kikil, gajih, kepala dan anggota tubuh lainnya. Mereka melarangnya berdasarkan dalil, di antaranya sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya maka kurbannya tidak diterima.” (HR. Hakim dan Baihaqi, shahih)
Hadis di atas sangat tegas melarang untuk menjual kurban sekalipun kulitnya karena berakibat kepada tidak diterimanya kurban dari pemilik hewan. Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda, “Janganlah kalian jual daging hewan hadyu (hewan yang dibawa oleh orang yang haji ke Mekkah untuk disembelih di tanah haram), juga jangan dijual daging kurban. Makanlah dan sedekahkanlah serta pergunakan kulitnya.” (HR. Ahmad, mursal shahih sanad). Hadits ini juga tegas melarang menjual daging hewan qurban.
Ali bin Abi Thalib berkata, “Nabi memerintahkanku untuk menyembelih unta hewan kurban miliknya, dan Nabi memerintahkan agar aku tidak memberi apapun kepada tukang potong sebagai upah pemotongan”. (HR. Bukhari). Hadits ini juga menunjukkan bahwa tidak boleh diberikan bagian apapun dari anggota tubuh hewan kurban kepada tukang potong sebagai imbalan atas kerjanya memotong hewan. Upah tukang potong saja tidak boleh diambilkan dari hewan kurban apalagi menjualnya kepada orang lain.