“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” kata Widodo.
Paralegal Justice Award juga bagian dari Program Prioritas Nasional sejak 2016 hingga saat ini, yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, dan tertuang dalam Nawacita Presiden RI butir ke empat.
Sebelum malam Anugerah Paralegal Justice Award, Kepala BPHN mengukuhkan 294 Kades/ Lurah sebagai Paralegal. Pengukuhan dilanjutkan dengan pembacaan ikrar Panca Prasetya Paralegal Indonesia. Pertama, setia kepada Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedua, menjaga dan menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan di bawahnya dengan selurus-lurusnya.
Baca Juga:Progress Sasaran Fisik TMMD Sengkuyung di Panjang Baru Capai 93 Persen, Jalan Lingkungan Kini MulusHantor Situmorang Gantikan A Yuspahruddin sebagai Kakanwil Kemenkumham Jateng
Ketiga, menegakkan prinsip Restorative Justice sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keempat, bertindak adil, bijaksana dan mengayomi pihak-pihak yang berperkara. Dan kelima, menyelesaikan dan mendamaikan para pihak yang bersengketa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersumber pada nilai-nilai kerukunan, musyawarah dan kekeluargaan.
Turut hadir dalam Paralegal Justice Award malam ini Ketua Mahkamah Agung RI, anggota DPR Nurdin, Staf Ahli Mendagri, perwakilan Kemdes PDT dan Transmigrasi, perwakilan Kejagung, Deputi Bid. Hukum Advokasi BPIP, pejabat Pimti Pusat dan Kantor Wilayah Kemenkumham, Staf Ahli dan Staf Khusus Menkumham, Walikota, Bupati dan jajaran Pemprov. (rls)