PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Untuk membekali ketrampilan kepada buruh pabrik rokok di PT Urip Sugiharto, Pemkot Pekalongan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja atau Dinpernaker telah menyiapkan pelatihan kewirausahaan.
Untuk mematangkan kegiatan tersebut, Dinperinaker mengelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pelatihan Bagi Pekerja atau Buruh Pabrik Rokok PT Urip Sugiharto/MPS dari DBHCHT Tahun 2023 di Hotel Howard Johnson.
Koordinasi ini dilakukan untuk menyinkonkan agenda atau jadwal pelatihan kerja untuk para buruh pabrik rokok yang rencananya akan digelar Juli mendatang.
Baca Juga:Dalam Buah Pohon Pisang Cavendish Mengandung Vitamin B6 yang Bisa Cegah StuntingGelar Apel Siaga Sensus Pertanian Tahun 2023 , Ini Harapan Kepala BPS Kota Pekalongan
Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid memberikan sambutan dalam acara Rakor Persiapan Pelaksanaan Pelatihan Bagi Pekerja atau Buruh Pabrik Rokok PT Urip Sugiharto/MPS dari DBHCHT Tahun 2023 di Hotel Howard Johnson.(Radarpekalongan.id/Kominfo)
Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid yang membuka Rakor tersebut berharap para buruh pabrik akan memiliki keahlian kerja, sehingga jika tidak lagi sebagai buruh pabrik bisa membuka usaha sendiri.
“Melalui kegiatan pelatihan ini harapannya jika para pekerja pabrik sudah tidak bekerja di pabrik rokok dapat memiliki bekal keterampilan, selain itu bagi yang masih tetap di pabrik rokok dapat memanfaatkan waktu luangnya untuk usaha sampingan bermodalkan keterampilan yang diajarkan ini,” harapnya.
Menurut Aaf, jika para pekerja pabrik sudah tak bekerja memiliki keterampilan untuk wirausaha atau membuka lapangan kerja sendiri.
“Jumlah pekerja di sini ribuan, silih berganti pekerja atau keluar masuk pekerja sudah wajar, harapannya ada pendampingan pelatihan ini memberikan manfaat,” ujarnya.
Dinperinaker mengelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pelatihan Bagi Pekerja atau Buruh Pabrik Rokok PT Urip Sugiharto/MPS dari DBHCHT Tahun 2023 di Hotel Howard Johnson.(Radarpekalongan.id/Kominfo)
Sementara itu, Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso (SBS) mengungkapkan, kegiatan pelatihan kerja bagi para pekerja pabrik rokok tersebut didanai dari dana bagi hasil cukai.
Baca Juga:Wujud Penerapan Kurikulum Merdeka, 320 Anak Antusias Mengikuti Peragaan Manasik HajiPeringati Hari Tanpa Tembakau Sedunia Tahun 2023, Ini Harapan Slamet Budiyanto
Sesuai dengan Peraturan Menkeu No 215 Tahun 2021 bahwa salah satu sasaran DBHCT adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya melalui pemberian pelatihan kerja bagi para pekerja pabrik rokok.