Menurutnya, jika Peraturan Daerah nantinya sudah disahkan dan komitmen sudah terjadi maka jalan kita dalam melakukan pencegahan preventif terhadap bahaya asap rokok itu lebih enak. Sehingga tempat-tempat vital yang masuk wilayah kawasan bebas asap rokok seperti : Faskes, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja, tempat olahraga, dan angkutan umum bisa benar-benar steril.
‘’Karena asap rokok ini menimbulkan banyak masalah kesehatan apalagi untuk ibu hamil dan anak-anak. Dimana anak-anak ini jangan sampai terpapar asap rokok karena itu salah satu faktor yang akan memicu stunting juga. Untuk itu saya juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjalin komitmen tentang kawasan tanpa rokok ini secara bersama-sama untuk kepentingan kesehatan kita semua di Kabupaten Pekalongan ini,’’ pungkasnya.