Polres Pekalongan Ungkap 2 Kasus Pencurian dan Pemerasan

Polres Pekalongan
0 Komentar

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 bilah pisau lipat dan uang tunai Rp. 70.000,-.

Sementara itu, menurut keterangan pelaku, uang hasil pemerasan digunakan untuk mabuk-mabukan hingga tersisa Rp. 70.000,-

Dikatakan Kapolres Pekalongan, untuk pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 368 ayat 1 KUHP.

Baca Juga:Atlet Karate Kabupaten Pekalongan Raih Medali Perunggu di Kejuaraan Gadjah Mada Open Championship 2023Penerapan Sikap Moderat Di Kalangan Mahasiswa Zaman Sekarang

“Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 dipidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun, dan Pasal 368 ayat 1 KUHP dipidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,” imbuhnya.

0 Komentar