Sementara Penyelenggara Zakat dan Wakaf selaku Ketua UPZ Kemenag Kabupaten Pekalongan, Nurul Furqon menyampaikankegiatan ini hasil kerjasama Kementrian Agama Kabupaten Pekalongan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ini sebagai tindak lanjut arahan Kementrian Agama Pusat karena sebelumnya ada MoU dari pusat, provinsi kemudian kita tindaklanjuti tingkat Kabupaten.
Untuk sementara yang tercover dahulu dari guru non PNS/ ASN yang belum sertifikasi dan penyuluh non PNS dengan jumlah total 1.195.
“Kita sudah bagi mulai Kamis dan terakhir Jumat (09/06/2023). Untuk itu kami harapkan dengan masuknya BPJS Ketenagakerjaan maka mereka yang bekerja di lingkungan Kementrian Agama Kabupaten Pekalongan merasa nyaman bekerja, artinya segala resiko yang terjadi selama menjalankan tugas bisa dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan. Mulai dari berangkat rumah ke sekolah atau bagi penyuluh ketempat penyuluhan dari tempat kerja ke rumah sudah dijamin, ” terangnya.
Baca Juga:Bupati Fadia Berharap Tradisi Legenonan Mampu Naikan Perekonomian MasyarakatBeri Pembinaan Kades dan Lurah Paguyuban Bahurekso, Ini Pesan Bupati Fadia
Memang lanjut dia selama ini baru bisa memberikan fasilitas dua macam. Yaitu fasilitas jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.
Sedangkan dana yang digunakan untuk mengcover BPJS Ketenagakerjaan merupakan adalah dari UPZ (Unit Pengumpul Zakat). Dana itu yang biasa ditasyarufkan untuk insentif dialihkan menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun penuh.
“Jadi kita bayarkan mulai bulan Mei 2023 dan terakhir nanti di bulan April 2024 mendatang, ” ungkapnya. (Yon)