PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Perwakilan karyawan PT Tiga Dara pilih walk out dalam audiensi bersama perwakilan manajemen.
Karyawan PT Tiga Dara pilih walk out lantaran pihak manajemen tidak bisa memberikan keputusan terkait tuntutan karyawan yakni mengembalikan uang tunggu sebesar 50 persen dari gaji.
Audiensi antara pihak karyawan dan manajemen PT Tiga Dara, difasilitasi oleh Komisi C DPRD Kota Pekalongan, Senin (12/6/2023).
Baca Juga:Lazismu Tasarufkan Beasiswa Mentari untuk 95 Siswa di Lingkungan Pendidikan MuhammadiyahCatatkan Kinerja Positif, BPJS Ketenagakerjaan Raih Pengakuan Nasional dan Internasional
Hadir juga dalam audiensi, tim dari Dinperinaker Kota Pekalongan. Kegiatan itu merupakan tindaklanjut setelah sebelumnya karyawan PT Tiga Dara bersama SPN melakukan serangkaian aksi penolakan pemotongan uang tunggu dari 50 persen menjadi 25 persen mulai 1 Juni 2023.
Seperti diketahui, ratusan karyawan PT Tiga Dara menolak kebijakan pemotongan uang tunggu tersebut. Sebab kebijakan dari manajemen tidak melalui kesepakatan bersama karyawan.
“Kalau tidak ada keputusan terkait pengembalian uang tunggu sebesar 50 persen, maka kami memilih keluar,” ujar Ketua PSP SPN PT Tiga Dara, Ahmad Susilo.
Menurutnya, karyawan PT Tiga Dara pilih walk out karena sudah terlalu lama karyawan menunggu kejelasan nasib mereka sejak dirumahkan dua tahun lalu.
Selama itu, mereka menerima gaji sebesar 50 persen. Hal itu disepakati bersama antara kedua belah pihak. Namun kemudian pihak manajemen menerapkan kebijakan sepihak dengan memotong uang tunggu menjadi 25 persen dari gaji.
“Kami sudah dua tahun menunggu, kalau memang tidak ada keputusan maka kami minta di PHK saja semuanya,” tambahnya.
Tidak Ada Keputusan dari Manajemen, Karyawan PT Tiga Dara Pilih Walk Out
Awalnya, pihak perwakilan manajemen memberikan penjelasan terkait pemotongan uang tunggu tersebut. Perwakilan Manajemen PT Tiga Dara, Sutarjo mengatakan, kondisi perusahaan saat ini tengah kesulitan.
Baca Juga:Karyawan PT Tiga Dara Gelar Aksi Tenda Keprihatinan, akan Dilangsungkan Selama 15 HariDuta Besar Amerika Serikat: Kami Komitmen Permudah Proses Studi Pelajar Indonesia ke AS
Perusahaan dihadapkan pada utang pembelian benang yang belum terbayar hingga saat ini. Sehingga harus dilakukan pemotongan uang tunggu menjadi 25 persen untuk membantu membayar utang tersebut.
Pihaknya meminta waktu tiga bulan ke depan untuk memberikan kepastian, apakah bisa mempekerjakan karyawan kembali. Kalau tidak, maka akan dilakukan PHK secara bertahap sesuai kemampuan keuangan perusahaan.