RADARPEKALONGAN.ID – PT KAI (Persero) mengeluarkan aturan baru tentang syarat terbaru naik Kereta Api (KA) baik KA Jarak Jauh maupun KA Lokal.
Salah satu syarat terbaru naik KA yang berlaku mulai 12 Juni 2013 ini adalah penumpang KA Jarak Jauh dan KA Lokal tidak lagi diwajibkan memakai masker.
Mereka boleh tidak memakai masker selama dalam perjalanan menggunakan KA. Hilangnya kewajiban memakai masker pada syarat terbaru naik KA ini diperuntukkan bagi penumpang atau pelanggan KA yang berada dalam kondisi sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Baca Juga:PN Pekalongan Resmikan Ruang Laboratorium Hukum Mahasiswa, Pertama di IndonesiaPengumuman Pemenang Lelang Proyek Pasar Banjarsari Diundur 16 Juni 2023, Ada Apa?
Aturan syarat terbaru naik kereta api 2023 ini menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Meski demikian, dalam aturan tentang syarat terbaru naik KA ini, KAI tetap menganjurkan pelanggan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko, melansir dari VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam siaran persnya, Senin (12/6/2023), mengatakan bahwa KAI senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19.
Menurutnya, relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional.
Dalam aturan tentang syarat terbaru naik KA 2023 ini, ada setidaknya lima poin utama yang harus diperhatikan para pelanggan ataupun penumpang KA.
Berikut ini syarat terbaru naik KA Jarak Jauh dan KA Lokal mulai 12 Juni 2023:
1. Vaksinasi
Pelanggan KA dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
2. Penggunaan Masker
Pelanggan KA diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisikp Covid-19, pelanggan KA dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik, sebelum dan saat melakukan perjalanan.