DPU Taru Hadir di MPP Kabupaten Pekalongan, Buat Surat PBG dan IMB Lebih Mudah

DPU Taru
0 Komentar

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU TARU) hadir lebih dekat dengan masyarakat lewat Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pekalongan, Bidang Cipta Karya pada DPU TARU di MPP menyediakan pembuatan Surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perubahan nama ini dimulai sejak akhir tahun 2022 lalu.

Bayu Kurniawan, Staf Bidang Cipta Karya mengungkapkan,jika masyarakat atau pemohon baru akan mendirikan bangunan maka dapat mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika sudah mendapatkan surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).Namun, jika sudah ada bangunan tapi belum ada izin masyarakat atau pemohon cukup mengajukan untuk mendapatkan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

“Jadi kalau orangnya mau buat IMB harus buat PBG dulu, sekarang begitu. Itu dari awal buat bangunan, tapi kalau bangunannya sudah ada dan belum ada izin ya berarti nanti mengajukan untuk SLF atau Sertifikat Layak Fungsi” terangnya.

Baca Juga:Bupati Fadia Arafiq Sampaikan Pemerintah Siapkan Dana 900 Juta untuk Perbaiki Saluran Irigasi PadureksoSedekah Bumi Randumuktiwaren, Wakil Bupati H. Riswadi Terima Aspirasi dan Bermain Kuis dengan Warga

Dia juga menjelaskan walaupun nantinya keputusan jadi atau tidaknya untuk membuat surat izin ada pada pemohon dan konsultan, pihak DPU TARU akan memberikan penjelasan dan langkah-langkah dalam pengajuan PBG dan IMB ini, karena memang nantinya data tetap akan masuk di DPU TARU.

“Dari kita ya tetap menjelaskan terus langkah-langkahnya bagaimana, entah nantinya jadi ada buat surat izinnya atau tidak ya terserah orangnya dan konsultannya, jadi konsultan ini ya perencana pembangunannya gitu lah” ungkapnya.

Dalam keteranganya Bayu Kurniawan juga menjelaskan, bahwa surat izin ini dapat di ajukan untuk pembanguan rumah tinggal, perumahan,KPR, izin usaha, dan ruko (untuk izin usaha).

Dia juga menerangkan bahwa anggaran adalah salah satu kendala yang biasa dihadapi pemohon, karena terkadang Harga Perhitungan Sendiri (HPS) berbeda dengan yang diperhitungkan oleh pihak konsultan maupun dari DPU TARU.

“Biasanya sih kendalanya dari pemohon nya, kaya anggaran misal harga perhitungan sendiri dengan konsultannya beda mungkin atau DPU TARU yang beda dan nantinya jadi pro kontra” Jelasnya.

0 Komentar