Sementara Kuasa Hukum Ronipan, Zainudin mengatakan, pihaknya bersyukur bahwa telah tercapai mufakat antara kliennya dengan pihak BMT Mitra Umat setelah melalui proses musyawarah.
“Alhamdulillah kedua belah pihak tela sepakat. Masalah antara klien kami dengan BMT Mitra Umat hari ini sudah clear, selesai dan di kemudian hari tidak akan ada tuntutan baik pidana maupun perdata,” katanya.
Zainudin juga ikut mengajak kepada masyarakat yang akan bermitra dengan BMT Mitra Umat untuk tiga ragu. “Silakan, monggo yang mau bermitra dengan BMT Mitra Umat, pasti bisa diterima dan insyallah tidak ada permasalahan,” tambahnya.
Baca Juga:BLK Komunitas Diharapkan Mampu Menopang Kebutuhan Tenaga Kerja Industri di KITBKaryawan PT Tiga Dara Pilih Walk Out saat Audiensi dengan Manajemen, Tuntut Pengembalian Uang Tunggu 50%
Terkait penyelesaian masalah BMT Mitra Umat dengan nasabah, dia menjelaskan bahwa sebelumnya sempat muncul masalah terkait dengan bagi hasil.
Namun setelah bertemu dan bermusyawarah, kedua belah pihak sudah sepakat terkait bagi hasil sehingga masalah BMT Mitra Umat dengan nasabah sudah clear dan selesai.(nul)