Komisi Pemilihan Umum atau KPU kabupaten Pekalongan masih melakukan Verifikasi Administrasi terhadap 557 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Pekalongan yang diusung oleh 17 Partai Politik (Parpol).
Komisioner KPU Kabupaten Pekalongan Divisi Teknis M Ahsin Hana mengatakan, verifikasi administrasi telah berlangsung dari 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023.
“Sesuai tahapan, hasil verifikasi administrasi akan diserahkan kepada para pengurus parpol pada tanggal 24-25 Juni 2023, dan rencananya akan kita undang seluruh parpol yang mengajukan bacaleg,” katanya.
Baca Juga:BPBD Kabupaten Pekalongan Gelar FGD Ketiga, Penyusunan RPB telah memasuki Tahapan AkhirCari Bibit Atlet, Percasi Kabupaten Pekalongan Lakukan Pembinaan Usia Dini
Ahsin menjelaskan KPU melakukan verifikasi administrasi mengenai persyaratan para bacaleg yang didaftarkan. Dia mengatakan ada dua kategori yang digunakan dalam tahapan verifikasi administrasi Bacaleg.
“Ada dua kategori yang digunakan untuk penilaian atau penelitian yaitu yang pertama kebenaran dokumen persyaratan dan juga keabsahan dokumen persyaratan,” ujarnya.
Sementara bagi Bacaleg yang nantinya dinyatakan belum memenuhi syarat, akan diberikan kesempatan memperbaiki pada masa perbaikan.
“Sekiranya masih ada dokumen yang belum benar dan belum sah nanti ada kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan pada masa perbaikan,” imbuhnya.
Bacaleg yang dinyatakan belum sah maka partai diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen yakni pada tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
“Verifikasi Hasil Perbaikan akan dinyatakan caleg tersebut memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS). Selanjutnya mereka akan ditetapkan menjadi Daftar Caleg Sementara (DCS), selanjutnya ada tahapan tanggapan masyarakat sebelum ditetapkan menjadi Daftar Caleg Tetap (DCT) pada awal November mendatang,” terang Ahsin.