PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Pekalongan menggelar kegiatan Pelatihan Packaging dan Sertifikasi Halal bagi 50 UMKM di Kota Pekalongan. Kegiatan yang dibuka oleh Wakil Wali Kota Pekalongan, Salahudin, akan digelar selama tiga hari mulai Senin (19/6/2023) hingga Rabu (21/6/2023).
Kepala Dindagkop UKM, Budiyanto mengatakan, digelarnya kegiatan pelatihan packaging dan sertifikasi halal bertujuan untuk memberi nilai tambah produk-produk UMKM. Menurutnya, dengan packaging yang menarik dan tercantumnya label halal, maka akan membuat penampilan produk UMKM lebih menarik.
“Produk yang dibuat akan semakin bagus penampilannya. Karena penampilan jadi yang pertama dilihat oleh pembeli. Selain itu, untuk sertifikasi halal akan diwajibkan sehingga kami harus terus melakukan sosialisasi,” tuturnya.
Baca Juga:Soal Tanggul Raksasa yang Limpas di 6 Titik, DPRD Kota Pekalongan Akan Panggil Dinas TerkaitBI Tegal Luncurkan Program QRIS untuk 1.000 Rumah Ibadah
Untuk kegiatan pelatihan packaging dan sertifikasi halal, Dindagkop UKM menghadirkan dua narasumber. Pertama, dari LPPOM MUI Jawa Tengah yang akan mengisi materi dalam kegiatan fasilitasi sertifikasi halal dan narasumber praktisi packaging dari Yogyakarta yang akan memandu peserta dalam kegiatan pelatihan packaging.
“Kegiatan ini diikuti oleh 50 UMKM. 25 peserta akan mengikuti pelatihan packaging dan 25 lainnya mengikuti fasilitasi sertifikasi halal. Seluruh peserta diminta membawa produk masing-masing. Sehingga nanti, untuk pelatihan packaging langsung bisa dikonsultasikan dengan narasumber. Sementara untuk fasilitasi sertifikasi halal, produk yang dibawa nanti akan langsung diajukan sertifikasi sehingga ketika acara selesai sertifikat sudah terbit,” tambahnya.
Dia menjelaskan, ada dua kategori yang bisa dipilih oleh UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal. Pertama untuk produk lowrisk maka cukup melakukan safe declaire yang menyatakan produknya halal dari mulai bahan baku hingga prosesnya.
Setelah itu, maka produk akan difasilitasi mendapatkan sertifikasi halal oleh Kemenag. Untuk kategori ini, maka UMKM maupun pengusaha tidak akan dikenakan biaya
Sementara untuk produk dengan bahan dasar hewani seperti daging, maupun produk yang harus menjalani proses produksi panjang, wajib dilakukan uji laboratorium. Proses ini akan dilakukan oleh LPPOM. “Untuk kategori ini akan dikenai biaya Rp4 juta. Biaya itu untuk proses uji dan penelitian. Namun dalam kegiatan ini kami fasilitasi sehingga semuanya gratis,” jelas Budiyanto.