PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Ribuan eks karyawan PT Pismatex Pekalongan, hingga kini masih menunggu kejelasan pesangon dari perusahaan tersebut.
Arif Rofiudin selaku Ketua PUK KSPN PT Pismatex didampingi Ni’mal Fatah selaku Wakil Ketua menjelaskan, sedikitnya ada pensiunan karyawan sejumlah 460 orang, dan karyawan yang ter-PHK karena pailit berjumlah 1.627 orang.
Untuk mengejar hak-haknya, perwakilan dari eks karyawan dan pensiunan sejumlah 50 orang ini pernah mendatangi kediaman Owner PT Pismatex ke Surabaya, pada Selasa, 13 Juni 2023. “Kami berharap owner PT Pismatex memenuhi hak-hak kami,” kata Arif Rofiudin di Pekalongan, Senin (19/6/2023).
Baca Juga:Bentuk Mental Juara jelang Porprov 2023, Atlet Kota Pekalongan Digembleng Character Building oleh TNI Kodim PekalonganKemenkumham Belum Buka Penerimaan CPNS 2023, Informasi tentang Pendaftaran Sipir Lapas adalah Hoaks!
Arif menuturkan, kedatangan mereka ke Surabaya untuk menuntut hak pesangon dan pensiunan, dengan total Rp68 miliar. Dengan rincian, pensiunan yang belum terbayar sebesar Rp21 miliar dan uang pesangon sebesar Rp47 miliar.
Dari pertemuan antara perwakilan eks karyawan PT Pismatex dengan owner PT Pismatex tersebut, terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak yang dituangkan dalam selembar surat. Bahwa pihak owner PT Pismatex akan segera berkoordinasi dengan pihak Kurator yang tengah menghitung kepailitan perusahaan, untuk memprioritaskan hak-hak karyawan.
Selain itu, dalam surat di atas materai tertanggal 13 Juni 2023 yang ditandatangani Arif Rofiudin selaku Perwakilan Karyawan dan Jamal Ghozi selaku Owner PT Pismatex tertuang tiga poin keputusan atau kesepakatan.
Pertama, owner perusahaan berjanji akan terus berkomunikasi dengan kurator pada saat proses kepailitan ini supaya posisi karyawan diprioritaskan di atas separatis dalam penyelesaian pesangonnya.
Kedua, pihak karyawan owner perusahaan bersepakat akan mengadakan pertemuan lagi antara perwakilan karyawan (PUK) dengan owner perusahaan untuk membahas penyelesaian pengembalian iuran BPJSTK dari karyawan. Yakni, sebesar 2% dari UMK selama 51 bulan (dari Desember 2016 sampai Februari 2021). Adapun nilainya mencapai Rp2,9 miliar.
Pertemuan lanjutan antara eks karyawan PT Pismatex dengan pihak owner perusahaan ini akan dilaksanakan sebelum Hari Raya Iduladha 1444 H.
Kemudian, poin tiga, angsuran pengembalian JHT sebagaimana tertuang dalam poin 2 itu ditargetkan untuk angsurannya dimulai di bulan Juli 2023.
Baca Juga:MERIAH! Ribuan Warga Pekalongan Antusias Saksikan Kirab Akbar Ritual dan Budaya 5 Tahun Sekali Po An ThianKirab Akbar Ritual dan Budaya 5 Tahun Sekali Po An Thian Pekalongan Diikuti 49 Klenteng se-Jawa Bali
Para eks karyawan PT Pismatex ini mengancam akan kembali ke Surabaya dengan mengerahkan massa yang lebih banyak, jika kesepakatan tersebut tidak dipenuhi. (way)