“Ini merupakan bukti konkret, keseriusan yang dilakukan oleh Bupati Kendal dalam meningkatkan SDM bagi guru agama, khususnya di bawa Lembaga Nahdlatul Ulama, sehingga kualitas para guru bisa lebih meningkatkan lagi,” ujar H. Abas.
Untuk Kecamatan Kaliwungu dan Brangsong sendiri total ada 1.546 guru agama non formal yang tersentuh bantuan ini. Mereka merupakan guru TPQ, MDT, dan Pondok Pesantren.
“Ada 876 guru keagamaan di Kecamatan Kaliwungu dan 670 guru keagamaan di Kecamatan Brangsong yang telah mendapatkan Bantuan Hibah dari Pemerintah Kabupaten Kendal,” terang Ketua panitia acara, Mujtahidin.
Baca Juga:Penjualan Sapi Kurban Turun Hingga 50 Persen, Padahal Kasus LSD dan PMK Relatif AmanTetap Tangani Kebakaran Eks TPA Darupono, Pemkab Kendal Kerahkan 3 Unit Damkar
Ia juga mengapresiasi Pemkab Kendal yang telah menggulirkan bantuan hibah guru agama non formal, yang banyak menyasar guru-guru di bawah naungan RMI NU.
“Selain itu, kami akan terus berupaya untuk meningkatkan SDM para guru sebagai imbal balik apa yang sudah diberikan oleh Pemkab Kendal. Kami juga berharap akan ada peningkatan bantuan hibah setiap tahunya,” tambah Mujtahidin.
Apresiasi juga disampaikan Ketua RMI NU Kabupten Kendal, KH Abdul Rochim. Menurut dia, kebijakan ini membuktikan komitmen Bupati Kendal dalam mendukung keberlangsungan pendidikan keagamaan di Kabupaten Kendal sekaigus peningkatan SDM yang berkarakter.
“Terima kasih tentunya kepada pemerintah Kendal yang telah memberikan perhatiannya kepada tenaga pendidik keagamaan, ini juga wujud keseriusan pemerintah dalam meningkatkan SDM dengan cara mendukung para tenaga pendidik,” ujar K.H Abdul Rochim.
Untuk diketahui, bantuan hibah guru agama nonformal tahun 2023 ini bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023 dengan pagu total mencapai Rp. 13.045.000.000. Dana sebesar itu diperuntukkan bagi total 13.045 guru agama non formal di Kendal, di mana masing-masing guru menerima bantuan lebih kurang Rp 1 juta.
Khusus RMI NU Kendal, total bantuan hibah mencapai Rp 11,93 miliar karena banyaknya sasaran guru agama non formal. Selain RMI, ada empat lembaga penyelenggara pendidikan keagamaan lainnya, yakni Majelis Dikdasmen PDM Kendal sebesar Rp 517 juta, Yayasan Wakaf Rifa’iyah Rp 192 juta, BKGK 2 Kendal Rp 403 juta, dan MLKI sebesar Rp 3 juta.
Penyerahan hibah guru agama di Gedung Dakwah PDM Kendal