Polisi Klaim Praktik Warung Aceh di Batang Sudah Tidak Ada
BATANG, RADARPEKALONGAN.ID – Seorang warga Provinsi Aceh ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Batang karena kedapatan mengedarkan obat obatan terlarang (pil koplo).
Hal itu terungkap pada gelaran konferensi pers yang digelar Polres Batang, Selasa (20/6/2023) kemarin.
Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun menyebutkan, warga aceh itu yakni Zulfahdi alias Nek (26) warga Dusun Simpang Rambong, Desa Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Baca Juga:Aduh, Dua Warga Batang Digigit Anjing, Rabies? Simak BeritanyaTok! Idul Adha 1444H Jatuh pada 29 Juni 2023
“Dari tangan tersangka ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah plastik bening berisi obat warna kuning berlogo DMP sebanyak 1.000 butir. Kemudian, 1 buah botol warna putih bertuliskan HEXYMER berisi obat warna kuning berlogo mf/X sebanyak 1.000 butir,” terang Kapolres didampingi Kasat Narkoba, AKP Bambang Tunggono.
Selain mengamankan warga Aceh, lanjut Kapolres, pihaknya juga mengamankan 3 tersangka lain yang merupakan warga Kabupaten Batang.
Yakni diantaranya, Selamet Tarmono (26) warga Dukuh Sikandri, Desa Tumbrep, Kecamatan Bandar. Miftakhul Huda (23) warga Dukuh Donomerto, Desa Pesantren, Kecamatan Blado, dan Nur Faizin (23) warga Desa Toso, Kecamatan Bandar.
“Mereka kami amankan di tiga TKP berbeda. Pertama di bengkel motor masuk Dukuh Sikandri, Desa Tumbrep. Kemudian di pinggir jalan Bawang-Sukorejo tepatnya di depan Ponpes Nasrul Huda II masuk Dukuh Sidomulyo, Desa Sangubanyu, Kecamatan Bawang, dan di rumah tersangka Nur Faizin di Desa Toso,” terangnya.
Adapun dari tangan tersangka Selamet Tarmono petugas menyita 24 paket obat warna kuning berlogo “X” @paket isi 5 butir total 120 butir, 1 paket obat warna kuning berlogo “X” isi 2 butir, dan 12 paket obat warna kuning berlogo “DMP/NOVA” @paket isi 7 butir total 84 butir.
Sedang dari tersangka Miftakhul Huda, petugas menyita 2 paket obat warna kuning berlogo “DMP/NOVA” @paket isi 7 butir total 14 butir. Serta dari tersangka Nur Faizin, petugas menyita 1 buah botol warna putih bertuliskan “HEXYMER” berisi obat warna kuning berlogo “X/mf” sebanyak 1.000 butir dan 3 buah plastik klip berukuran sedang.