“Jadi keempat tersangka ini mengedarkan obat warna kuning berlogo DMP (DEXTRO); dan obat warna kuning berlogo mf (HEXYMER) dengan cara menjualnya dengan harga: DEXTRO Rp. 10.000,- per 7 butir, dan HEXYMER Rp. 10.000,- per 5 butir,” bebernya.
Dijelaskan Kapolres, kronologis penangkapan para tersangka dimulai dengan adanya informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran obat obatan berbahaya di kalangan pemuda yang meresahkan dan mengkhawatirkan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian hingga berhasil dilakukan penangkapan terhadap para pelaku pengedar obat berbahaya di wilayah Kabupaten Batang, tepatnya di Kecamatan Bawang dan Bandar.
Baca Juga:Aduh, Dua Warga Batang Digigit Anjing, Rabies? Simak BeritanyaTok! Idul Adha 1444H Jatuh pada 29 Juni 2023
Dari penangkapan terhadap ke 4 tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa HEXYMER 2.136 butir, DMP/ DEXTRO 1.084 butir, uang hasil penjualan obat sebesar Rp. 1.070.000, dan sarana komunikasi berupa HP sebanyak 4 unit.
Kapolres menjelaskan, bahwa para pelaku mengedarkan obat obatan tersebut karena tergiur dengan keuntungan yang besar. “Harga beli 1 botol obat isi 1.000 butir berkisar Rp500 ribu. Setelah dipaket dan dijual eceran, para pelaku bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp2 juta per botol,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut, AKBP Saufi Salamun menjelaskan, para pelaku dalam mengedarkan obat tersebut tidak memiliki keahlian dan izin dari Dinas Kesehatan Kabupaten Batang. Hal ini menunjukkan bahwa mereka melakukan kegiatan tersebut secara ilegal dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Kasus ini, ditambahkan Kapolres, akan ditangani secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan pengedaran obat obatan tanpa izin, yang dapat diancam dengan hukuman penjara dan denda.
Yakni Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 ayat (10) Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2023 tentang Penetepan Perpu Nomor: 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Narkoba, AKP Bambang Tunggono menambahkan, bahwa pihaknya memastikan praktik peredaran pil koplo yang dilakukan warga Aceh dengan modus operandi membuka warung “Warung Aceh” di Kabupaten Batang sudah tidak ada.