Ipang, warga Dukuh Sikombang Lor Desa Karangasem Kec.Talun ditangkap Polisi karena membobol warung soto.
Dari penjelasan Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi melalui Kapolsek Bojong AKP Suhadi, Ipang ditangkap karena aksi pencurian yang telah dilakukannya 2 bulan silam.
“Ia membobol sebuah warung soto yang terletak di di Desa Wiroditan Rt. 001 Rw. 001 Nomor rumah no.1 Kec.Bojong Kab.Pekalongan,” ujarnya.
Baca Juga:Festival Iklim 2023, Inilah Nama-nama yang Berhasil Meraih JuaraSidokkes Polres Pekalongan Beri Pelatihan BHD ke Santri Ponpes As-Syifa Kajen
Dijelaskannya, peristiwa terjadi pada Minggu (09/04) sekitar pukul 20.00 wib disaat ditinggal pemiliknya untuk sholat tarawih.
“Warung soto tersebut merupakan milik dari Yessi Pristiwanti (48),” imbuh Kapolsek.
Kejadian bermula ketika korban bersama anaknya meninggalkan warung untuk sholat tarawih. Saat perjalanan pulang usai sholat tarawih, korban diberitahu oleh anaknya yang saat itu pulang lebih awal, bahwa pintu belakang warung dalam keadaan terbuka dan uang yang berada di tas hilang.
Mendengar hal itu, sontak korban kaget dan segera berlari ke warung. Sesampainya di warung, korban mendapati pintu belakang yang awalnya terkunci sudah dalam keadaan terbuka.
Masuk ke dalam warung, korban melihat tas miliknya yang berisikan uang Rp. 4.8 juta sudah berpindah tempat, begitu juga dengan dompet milik anaknya yang berisikan uang R. 500 ribu Tidak hanya uang saja yang hilang, handphone milik korban dan anaknya juga hilang.
Melihat kejadian tersebut, korban yakin barang-barang miliknya dan anaknya telah dicuri. Korban mengalami kerugian senilai Rp.11.2 juta selanjutnya korban segera melaporkan ke Polsek Bojong.
Setelah pemeriksaan para saksi dan telah melakukan serangkaian penyelidikan, Polisi akhirnya mendapatkan informasi tentang keberadaan dari salah satu barang bukti. Selanjutnya, pada Selasa (20/6/2023) Unit Reskrim Polsek Bojong yang di backup Unit Resmob Polres Pekalongan melakukan pencarian barang bukti tersebut di rumah yang berada di Desa Podo Kec. Kedungwuni Kab. Pekalongan.
“Di rumah tersebut, petugas mendapati barang bukti berupa 2 buah handphone yang merupakan barang-barang milik korban yang masih digunakan oleh pelaku (Ipang),” kata AKP Suhadi.
Baca Juga:Tim Futsal Kabupaten Pekalongan Runner Up Grup B AFP Jateng Championship 2023Polsek Sragi Giat Patroli, Sambangi Balai Desa Klunjukan dan Tegalontar
Setelah diinterogasi oleh petugas, Ipang akhirnya mengakui perbuatannya telah mengambil barang milik korban di warung soto yang terletak di Desa Wiroditan Kec. Bojong Kab. Pekalongan.