PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Tercatat ada 109 Warga Negara Asing tinggal di Kota Pekalongan. Hal ini terungkap dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Kota Pekalongan yang digelar oleh Kantor Imigrasi kelas 1 non TPI Pemalang bersama para kepala atau perwakilan OPD, stakeholder dan Forkopimda Kota Pekalongan di Aula Mako Brimob Pelopor B Polda Jateng, Kamis (22/6/2023).
Kegiatan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan 109 warga negara asing sangat diperlukan guna mengantisipasi hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta merupakan wujud upaya penegakan hukum.
Saat memimpin rapat, Kepala Divisi Keimigrasian Jawa Tengah, Wishnu Daru Fajar mengatakan bahwa, rapat rutin ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memperkuat sinergitas antar instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) tingkat Kota Pekalongan, sehingga nantinya strategi pengawasan orang asing sesuai dengan informasi dan kondisi terkini.
Baca Juga:4 Kriteria Hewan Qurban yang Layak Dikonsumsi Versi Juleha , Ini Tips nyaProgram Batik Berlian Wujud Beri Perlindungan dan Pemberdayaan 21 Pekerja Rentan
Kepala Divisi Keimigrasian Jawa Tengah, Wishnu Daru Fajar menyampaikan sambutan dalam Rakor Pengawasan Orang Asing.(Radarpekalongan.id)
“Rapat tim Pora ini sangat penting bagi kita dalam rangka, saling berbagi informasi mengenai orang asing terkait dengan keberadaan dan kegiatannya,” ucapnya.
Menurutnya, tim pora ini sebagai wadah untuk saling bertukar informasi dan menyampaikan kondisi aktual terkait WNA. Pihaknya berharap, keberadaan 109 warga negara asing Tinggal di Kota Pekalongan sebagai WNA yang bermanfaat bagi masyarakat dan bertingkah laku sesuai kultur di daerah.
“Setelah adanya rakor ini, pasti kegiatan selanjutnya ada operasi gabungan untuk mendeteksi keberadaan WNA di wilayah,” imbuhnya.
109 Warga Negara Asing Tinggal di Kota Pekalongan, Laporkan Bila Ganggung Kamtibmas
Wishnu berpesan kepada masyarakat, apabila menemukan kegiatan atau aktivitas orang asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau dianggap dapat mengganggu dan meresahkan masyarakat dapat menyampaikan kepada imigrasi.
Rakor Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Kota Pekalongan yang digelar oleh Kantor Imigrasi kelas 1 non TPI Pemalang bersama para kepala atau perwakilan OPD, stakeholder dan Forkopimda Kota Pekalongan di Aula Mako Brimob Pelopor B Polda Jateng.(Radarpekalongan.id)