Zonasi PPDB di Kabupaten Tegal selalu dikeluhkan oleh semua pihak termasuk ibu-ibu di dalamnya
SLAWI, RADARPEKAONGAN.ID – Sistem zonasi PPDB di Kabupaten Tegal dikeluhkan oleh para pendaftarnya. Hingga kini masih berlangsung.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi tersebut membuat emak-emak pusing tujuh keliling.
Baca Juga:PRIHATIN dan Waswas, Banyak Bangunan Sekolah Mangkrak di Kabupaten Tegal Sejak Tahun 2022EKSKLUSIF ! Karakter Sporty Adventure Terios 2023 Lebih Kuat, Seru Serasa Berpetualang
Ketika akan mendaftarkan anaknya ke SMP atau SMA, selalu tersingkir oleh kebijakan zonasi karena jarak tempuh antara sekolah dengan rumah yang terlalu jauh atau peserta yang melebihi kuota.
Banyak Keluhan dalam Sistem Zonasi PPDB di Kabupaten Tegal
Banyak keluhan dalam sistem zonasi PPDB di Kabupaten Tegal, di dalamnya ibu-ibu yang anaknya tidak diterima sekolah tujuan. (foto: radar tegal)
Anggota DPRD Kab Tegal, H. Bakhrun membenarkan bila persoalan zonasi pada PPDB, selalu viral setiap tahunnya.
“Hari ini saya mendapatkan aduan lagi dari ibu-ibu. Mereka mengeluhkan soal zonasi PPDB karena anaknya tersingkir dari sekolah, padahal sekolah tersebut yang paling dekat dengan rumah,” tutur Bakhrun, Kamis (22/6).
Politisi PKS yang tinggal di Desa Sidaharja, Kec Suradadi Kab Tegal ini mengaku rumahnya digeruduk emak-emak. Mereka mengeluh soal zonasi PPDB.
Bakhrun mengatakan, mereka sangat kecewa karena anaknya tidak diterima alias gagal masuk di SMP Negeri 1 Suradadi. Padahal sekolah tersebut paling dekat dengan rumah mereka
Siswa yang mendaftar sekolah di SMP Negeri 1 Suradadi, domisilinya juga sama, di Desa Sidaharja. Tapi ada yang diterima dan ada juga yang terlempar alias tidak diterima.
Baca Juga:Di Mana Putri Ariani Beli Sepatu Converse? Di sini Belinya, Harganya Mulai 1,6 JutaanMENGINSPIRASI ! Omzet 28 UMKM Bengkel Binaan YAHM Meningkat Pasca Pandemi, Serap Puluhan Tenaga Kerja
“Rumah mereka di desa yang sama, saat SD sekolah di tempat yang sama, giliran daftar ke SMP, malah ada yang bisa diterima ada yang tidak tidak bisa. Padahal masih satu desa. Bagaimana asas keadilannya. Kalau begitu tidak usah ada zonasi lagi,” kata Bakhrun kecewa.
Bakhrun meminta, sistem zonasi PPDB harus dievaluasi oleh semua pihak, termasuk Dinas Pendidikan. Tidak semua desa difasilitasi SMP Negeri maupun SMA Negeri. Mestinya, zonasi di wilayah pedesaan tidak disamakan dengan zonasi di wilayah perkotaan.
Bakhrun mengatakan, dengan adanya zonasi itu, sangat merugikan para orang tua yang akan menyekolahkan anaknya ke jenjang yang lebih tinggi.