PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap peredaran ganja dari Aceh dengan jumlah cukup besar.
Keberhasilan ungkap kasus peredaran narkoba ini sebagaimana disampaikan Kapolres Pekalongan Kota AKBP A Recky Robertho melalui Kasat Narkoba AKP Budi Prayitno, didampingi Kasubsi Penmas Iptu Purno Utomo, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Jumat (23/6/2023).
Ada satu orang tersangka yang ditangkap dalam kasus peredaran ganja ini. Tersangka adalah seorang pria berinisial NR, 31 tahun, warga Desa Ngalian, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan.
Baca Juga:Uji Kemampuan Fisik, Ratusan Prajurit Kodim Pekalongan Tes Garjas Periodik I Tahun 2023Momen Haru saat Kapolres Pekalongan Kota Anjangsana ke Anggotanya yang Sakit
Pria bertato yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh konveksi tersebut ditangkap di rumahnya, pada Kamis, 15 Juni 2023 sekira pukul 09.30.
Ganja dalam pipa paralon
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1,8 kilogram ganja kering siap edar.
Peredaran ganja dari Aceh ini memang dilakukan tersangka menggunakan modus cukup unik. Yakni ganja disimpan dalam pipa paralon. Ganja dalam pipa paralon ini disamarkan seolah-olah itu adalah peralatan wifi.
Ganja dalam paralon itu kemudian dikirimkan oleh orang dari Aceh itu kepada tersangka menggunakan jasa ekspedisi paket.
Barang bukti ganja 1,8 kilo ini masih tersimpan dalam sebuah pipa paralon berdiameter sekitar 10 sentimeter dan panjang kurang lebih 50 sentimeter. Selain itu, ada pula barang bukti ganja seberat 83 gram yang sudah dikemas dalam 20 paket kecil.
“Tersangka ini mendapatkan ganja dari orang Aceh. Dia pesan melalui ponselnya, kemudian barangnya dikirim menggunakan jasa paket. Untuk menyamarkannya, ganja tersebut dikamuflasekan sebagai peralatan wifi. Jadi, ganjanya dimasukkan ke dalam pipa paralon, disamarkan seolah-olah itu adalah seperangkat alat wifi,” beber Kasat Narkoba Polres Pekalongan Kota AKP Budi Prayitno.
Budi Prayitno mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus peredaran ganja dalam paralon dari Aceh modus peralatan Wifi ini berawal dari pengembangan atas penangkapan seorang tersangka lainnya pada hari yang sama.
Baca Juga:Peran Satkamling Akan Dioptimalkan sebagai Early Warning Gangguan Kamtibmas dan Cooling System di LingkunganPIP Kemenkeu Targetkan Penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro ke 2,2 Juta Debitur pada 2023
Yang mana dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka berinisial S, 39 tahun, warga Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, membeli ganja sebanyak kurang lebih 15 gram dari tersangka NR.