Mengingat, mereka ini merupakan tokoh masyarakat yang bekerja hampir 24 jam dan berhak mendapatkan jaminan sosial.
Dalam kegiatan kali ini, BPJAMSOSTEK Pekalongan serahkan santunan JKM tanpa ada program beasiswa. Sebab, program beasiswa untuk ahli waris berlaku apabila peserta sudah ikut minimal 3 tahun. Dikarenakan, 6 peserta perangkat RT/RW yang meninggal ini baru terdaftar selama 6 bulan, maka hanya mendapatkan santunan Rp42 juta.
“Selama mereka bekerja melayani masyarakat tidak terlepas dari risiko kecelakaan kerja ataupun kematian. Dengan jaminan ini bisa memberikan perlindungan sosial kepada seluruh perangkat RT/RW di Kota Pekalongan agar selama bekerja mereka tetap merasa nyaman, aman, dan terlindungi,” tandasnya.(nul)