”Untuk proses pembangunan rumah, masih harus menunggu karena baru mengajukan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat. Bantuan juga akan diajukan bagi program yang ada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tentang konsolidasi tanahnya, sehingga warga penerima bantuan nantinya akan mendapatkan tanah beserta sertifikatnya,” jelas dia.
DPRD Setujui seluas 10,55 hektar
Untuk total tanah secara keseluruhan, DPRD Setujui seluas 10,55 hektar. Sisa tanah yang ada setelah digunakan untuk pembangunan 96 hunian, nantinya akan digunakan bagi Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) bagi permukiman baru di Desa Teratebang.
”Diperuntukkan bagi jalan, tempat ibadah, maupun taman. Sementara ini, 96 warga terdampak abrasi Dusun Simonet tidak lagi menempati lokasi. Banyak dari mereka yang terpaksa harus mengontrak maupun tinggal bersama sanak Saudaranya. “(Yon)