Edarkan obat keras jenis DMP, JAP (28) alias Julek Warga Desa Bojong Wetan Kec. Bojong Kab. Pekalongan harus berurusan dengan Polisi. Ia ditangkap di sebuah Gang di Desa Bojong Wetan, Jumat (2/6/2023) sekitar pukul 18.30 Wib.
Dari keterangan Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Herawan Prasetyo Budi penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Jadi, informasi dari masyarakat kita tindak lanjuti. Hasilnya JAP Alias Julek berhasil kami amankan beserta barang bukti ratusan obat jenis DMP,” ujarnya.
Baca Juga:Wujudkan Pemilu Damai, Dinkominfo Kabupaten Pekalongan Ajak Masyarakat Bijak Gunakan MedsosTransaksi Narkotika Jenis Sabu, MIF Ditangkap Polisi
Menurut AKP Herawan, pihaknya yang sudah mengetahui keberadaan pelaku segera mendatangi lokasi. Alhasil pelaku yang saat itu sedang berada di gang Sekar Asri Desa Bojong Wetan Kec. Bojong berhasil diamankan.
Tim Sat Resnarkoba, yang sudah menangkap pelaku, kemudian menuju ke rumah pelaku yang beralamat di Desa Bojong Wetan untuk melakukan penggeledahan.
“Di rumah pelaku, ditemukan 23 (dua puluh tiga) paket obat warna kuning berlogo “DMP” yang terbungkus plastik transparan dibungkus plastik warna hitam yang ditemukan di samping halaman rumah,” ungkapnya.
Dijelaskan Kasat Resnarkoba, 23 paket tersebut dengan rincian 19 paket obat warna kuning berlogo “DMP” yang setiap paket berisi 11 (Sebelas) butir terbungkus plastik transparan dengan jumlah total 209 butir.
“Sedangkan 4 paket obat warna kuning berlogo “DMP” yang setiap paket berisi 11 butir terbungkus plastik klip transparan berjumlah total 44 butir,” katanya.
Kini pelaku dijerat dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) yang telah diubah dengan Pasal 60 angka 10 paragraf 11 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Subsider Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.