Sat Resnarkoba Polres Pekalongan mengamankan pemuda warga Kalijambe Kec. Sragi Kab. Pekalongan, yang diduga mengedarkan obat keras jenis Hexymer secara ilegal.
MRTR (21) alias Garong diamankan di rumahnya di Dukuh Kalijambe Kidul Desa Kalijambe Kec. Sragi Kab. Pekalongan.
Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan AKP Herawan Prasetyo Budi mengatakan penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa Codot (19) warga Sumub Lor Kec. Sragi memiliki obat berjenis Hexymer.
Baca Juga:Festival Kajen Gemuruh Reborn Akan Ramaikan Agustusan di KajenEdarkan Obat Keras, JAP Ditangkap Polisi
Tim Sat Res Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 19.30 Wib menemukan keberadaan Codot. Dari penangkapan Codot ini, petugas menemukan 1 paket obat Hexymer yang berisi 8 butir.
Dari keterangan pelaku, ia mengakui kalau obat tersebut dibeli dari seseorang di depan rumah yang beralamatkan di Dukuh Kalijambe Kidul, Desa Kalijambe Kec. Sragi kab. Pekalongan.
“Codot ini membeli obat tersebut dengan harga Rp. 20.000,-,” ujar AKP Herawan, Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan.
Dari keterangan Codot, petugas kemudian mendatangi sebuah rumah Dukuh Kalijambe Kidul. Di dalam rumah tersebut, petugas menemukan Garong (pelaku) dalam keadaan tidur.
Kasat Narkoba mengungkapkan, dari penggeledahan, petugas akhirnya menemukan 23 paket obat Hexymer.
“Dimana setiap paket berisi 8 butir terbungkus plastik klip transparan yang ditaruh di dalam sebuah tas merk Zaino warna coklat di dalam kamar milik tersangka,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) yang telah diubah dengan Pasal 60 angka 10 paragraf 11 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Subsider Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun.