Presiden Jokowi baru saja meluncurkan program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Indonesia, di Rumah Geudong, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, Presiden Jokowi juga menyerahkan secara simbolis bantuan dan hak-hak korban maupun ahli waris kepada delapan perwakilan penerima.
Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi melakukan dialog dengan para perwakilan penerima bantuan korban pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh.
“Saya mendapatkan laporan bahwa korban dan keluarga korban di Aceh telah mulai mendapatkan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan keterampilan kerja, jaminan hak untuk kesehatan, jaminan keluarga harapan dan perbaikan tempat tinggal, serta pembangunan fasilitas-fasilitas lainnya. Untuk itu, saya minta maju ke depan tadi yang mendapatkan beasiswa,” ucap Presiden Jokowi.
Baca Juga:DWP Kemenag Serahkan Beasiswa ke 672 PenerimaBuruh Pembuat Batu Bata Meninggal Tertimbun Tanah
Akbar Maulana, siswa kelas 11 SMK Negeri 1 Nisam, Aceh Utara merupakan anak dari salah satu korban peristiwa yang terjadi di Simpang KKA, Aceh Utara. Akbar dipanggil Presiden Jokowi untuk menceritakan sedikit tentang peristiwa di Simpang KKA.
“Waktu itu ayah saya baru pulang sekolah, bersama temannya dia pergi karena penasaran ada ramai-ramai di depan pintu masuk Simpang KKA,” terang Akbar kepada Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi pun menanyakan siapa yang memberitahunya dan apa yang terjadi selanjutnya kepada Akbar.
“Yang cerita seperti ini siapa yang memberitahu? Lalu bagaimana ceritanya?” tanya Presiden Jokowi pada Akbar.
Akbar pun menjawab bahwa ia mengetahui cerita mengenai peristiwa yang terjadi di Simpang KKA dari bapaknya.
“Bapak yang bercerita, sesampainya di sana bapak saya ditembak lalu dia tiarap. Setelah itu saya tidak tahu lagi, karena tidak semuanya diceritakan,” ujarnya.
Jokowi pun kembali bertanya mengenai beasiswa yang didapatkan oleh Akbar, Akbar yang bercita-cita sebagai dokter pun menjawab, “saya mendapatkan beasiswa untuk sekolah di SMK hingga universitas, selain itu saya dapat jaminan Kartu Indonesia Sehat,” ucap Akbar menjawab pertanyaan Presiden Jokowi.
Baca Juga:Nenek di Kandangserang Hilang, Berhasil Ditemukan Namun Sudah MeninggalPolres Pekalongan Revitalisasi Situs Budaya, Rawat Kebhinekaan Persatuan dan Kesatuan
Sementara itu, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Abdul Kahar, menyampaikan bahwa beasiswa Pendidikan yang diberikan kepada korban/anak-anak korban pelanggaran HAM berat di Indonesia merupakan salah satu tugas pokok Kemendikbudristek yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.