Dari 26 kasus tersebut, telah ditetapkan 33 tersangka dengan rincian 23 merupakan perorangan dan 10 orang masuk dalam perusahaan. Mereka ditangkap setelah melakukan pemberangkatan TKI ilegal di Magelang, Demak, Jepara, Brebes, Kab. Semarang, Pemalang, Batang, Pati, Kebumen, Banyumas, Tegal, dan Banjarnegara.
“Korbannya ada 1.305 orang, 1.237 sudah berangkat dan 68 belum berangkat. Untuk yang 1.237 masih di negara tujuan,” ungkap Wakapolda. (way)