RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Batang mengabarkan, dua jemaah haji asal Batang meninggal dunia di Tanah Suci Mekkah. Keduanya juga sudah dimakamkan di Pemakaman Soraya Mekkah.
Kabar jemaah haji asal Batang meninggal ini pun dibenarkan Kepala Kemenag Batang, H Akhmad Farkhan. Dia menyebutkan, kedua jemaah itu yakni Ahmad Mabrur Chafidzin (45) warga Kauman, Kecamatan Subah, dan Suprapto Amat Suyuti (70) warga Kecamatan Subah.
“Almarhum Ahmad Mabrur Chafidzin yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 43 ini wafat pada Rabu (21/6/2023) pukul 03.49 waktu setempat di RSAS King Faisal Mekkah,” jelasnya, ditemui Selasa (4/7/2023).
Baca Juga:DAHSYAT ! Gempa Bumi Magnitudo 6,4 di Bantul, BPBD : Getaran Terasa Dua Kali di Batang61 UMKM di Batang Dapat Modal Usaha dari Perumda Air Minum Sendang Kamulyan
Jenazah almarhum Ahmad Mabrur Chafidzin, lanjut Farkhan, dimakamkan di Pemakaman Soraya Mekkah.
“Almarhum Ahmad Mabrur Chafidzin ini memang ada bawaan sakit gula, meskipun saat berangkat sehat saja, namun setibanya di sana drop. Beliau sempat dirawat di RSAS King Faisal Mekkah,” terangnya.
Kepala Kantor Kemenag Batang Akhmad Farkhan saat bertakziah ke rumah jemaah haji asal Batang meninggal di Mekkah.
Sama halnya dengan almarhum Suprapto Amat Suyuti. Jemaah lanjut usia asal Dukuh Liyangan, Kecamatan Subah ini juga mempunyai sakit bawaan dan sempat mendapat perawatan di RSAS An Nur Makkah.
“Almarhum tergabung di Kloter 42. Beliau wafat pada Jumat (30/6/2023) yang sebelumnya telah dirawat di RSAS An Nur Makkah sejak hari Ahad (25/6/2023),” katanya.
Ditambahkan Farkhan, kedua jemaah haji asal Batang meninggal di Mekkah ini juga telah dimakamkan di pemakaman umum Soraya, Mekkah.
“Saya selaku pribadi maupun mewakili keluarga besar Kemenag Batang menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya semoga amal ibadahnya diterima Allah SWT,” katanya.
Baca Juga:Warga Aceh Ditangkap! Edarkan Pil Koplo di BatangAduh, Dua Warga Batang Digigit Anjing, Rabies? Simak Beritanya
Untuk diketahui juga, Kemenag Batang telah menyampaikan hak hak yang didapatkan kedua almarhum, termasuk proses pengurusan asuransi sebesar BPIH setelah dilengkapi COD (Certificate of Death) yang nantinya dibawa oleh Ketua Kloter.