Pemkot Pekalongan Perluas Cakupan Profesi Pekerja Rentan Menjadi 21 Jenis Pekerjaan untuk Dapat Perlindungan Ketenagakerjaan

Profesi Pekerja Rentan
Kepala Dinperinaker Sri Budi Santoso sedang foto bersama jajaran BPJamsostek Pekalongan. (Radarpekalongan.id)
0 Komentar

Profesi Pekerja Rentan akan Dapat Santunan Rp42 Juta dan Beasiswa

“Pada saat mereka menjadi kepala keluarga maka keluarganya akan berpotensi jatuh menjadi miskin. Dengan adanya program ini maka mereka akan dapat pembiayaan santunan dalam jumlah yang cukup besar yakni Rp42 juta, ditambah beasiswa untuk anaknya,” bebernya.

SBS menyebut, yang sudah dijalankan 423 pekerja. Nantinya bertambah menjadi 500 pekerja untuk tahun 2023 ini.

“Tahun ini targetnya lebih besar karena melibatkan stakeholder lain,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang Pekalongan, Farah Diana engkau sangat menyambut baik inovasi yang dilakukan Pemkot Pekalongan kaitannya dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para profesi pekerja rentan.

Baca Juga:Wujud Pendidikan Politik Mahasiswa, Sudarto: Kader PMII Wajib Sukseskan Pemilu 2024Pemkot Berharap Ekonomi Masyarakat Terdampak Rob Segera Pulih

“Sejak tahun lalu sampai sekarang diberi perluasan area profesi pekerja rentan,” ungkapnya.

Farah berharap ke depannya Pemkot terus memperluas perlindungan pekerja rentan. sehingga tak muncul kemiskinan baru di Kota Pekalongan. Ini merupakan bentuk kepedulian Pemkot kepada masyarakat Kota Pekalongan khususnya masyarakat pekerja. (dur)

0 Komentar