“Sehingga menurut pendapat kami, hukum harus ditegakkan terhadap setiap warga negara. Dan jika kembali mengacu fakta-fakta yang terungkap di persidangan mala putusan Majelis Hakim dalam perkara pidana yang menghukum PT PAJ dalam hal ini direkturnya yakni Saudara Khanif adalah sudah tepat dan benar,” katanya.
Dengan adanya putusan ini, lanjut Dadang, pihaknya berharap selanjutnya khususnya bagi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab baik memproduksi, mendistribusikan dan juga memperdagangkan sarung merek Gajah Duduk yang bukan diproduksi oleh PT Gajah Duduk afar segera menghentikan seluruh kegiatannya.
“Karena hal tersebut selain sangat merugikan pihak PT Gajah Duduk selaku klien kami juga melanggar hukum yang berlaku,” katanya.
Baca Juga:Sidang WIPO ke-64, Menkumham Sampaikan Dukungan Indonesia terhadap Pemajuan Kekayaan Intelektual GlobalPCNU Kota Pekalongan Perkenalkan Motor Listrik NahNU dan Aplikasi NahNU
PH Terdakwa menduga ada ‘persekongkolan’
Sementara itu, Suryono Pane selaku PH Mohammad Khanif, menduga ada ‘persekongkolan’ agar kliennya kalah dalam persidangan perkara ini.
Pane mengungkapkan pihaknya sudah mendengar putusan ini sejak satu minggu yang lalu bahwa terdakwa akan divonis bersalah.
Selain itu, Pane beranggapan ada beberapa pertimbangan di persidangan yang menurutnya ‘sesat’.
“Antara lain terkait dengan kepemilikan. Dinyatakan bahwa betul PT Pisma Abadi Jaya telah membeli merek itu 138 miliar, sekaligus sahamnya 1 miliar sekian, sehingga total pembelian 140 miliar rupiah. Tetapi tidak dipertimbangkan juga, bagaimana status 140 miliar tadi,” kata Pane.
Dengan menyatakan banding, Pane berharap kliennya mendapat keadilan. “Kami tadi sudah menyatakan sikap banding. Dan mudah-mudahan dapat keadilan. Artinya tidak ada persekongkolan lagi di tingkatan berikutnya,” tegasnya.
Pane pun membeberkan beberapa hal terkait kasus yang menimpa kliennya. Menurutnya, dari awal proses penyidikan sampai limpah ke pengadilan hanya butuh waktu 15 jam yaitu 17 April 2023 malam ditangkap untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian tanggal 18 April berkas sudah sampai di pengadilan.
Saat praperadilan termohon Polresta Pekalongan tidak pernah datang ke muka sidang. Dan surat perpanjangan penahanan terdakwa oleh Pengadilan Negeri Kota Pekalongan tertanggal 17 April 2023, sedangkan waktu itu Mohamad Khanif masih dilakukan pemeriksaan oleh polisi.