“Keluarga terdakwa sudah menerima surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Pekalongan tertanggal 17 April 2023. Padahal tanggal 17 April ini posisinya masih tersangka, berkasnya baru diperiksa di Polres Pekalongan Kota, artinya baru dijemput (malam),” ujarnya.
“Tetapi pengadilan Negeri Pekalongan sudah mengeluarkan perpanjangan penahanan. Padahal prosesnya masih di kepolisian, belum di kejaksaan. Padahal prosesnya masih di Kepolisian belum di Kejaksaan. Sehingga kami menduga perkara ini mulai proses penyidikan tahap 1 sampai limpah ke pengadilan tidak lebih dari 15 jam,” imbuh Suryono Pane. (way)