PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Masalah hubungan industrial di PT Tiga Dara akhirnya menemui titik terang. Karyawan-manajemen PT Tiga Dara Sepakati PHK terhadap 135 orang.
Kedua belah pihak, karyawan dan manajemen menyepakati keputusan bersama untuk melakukan PHK terhadap 135 karyawan.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Bersama yang diteken 6 Juli 2023 lalu.
Dalam berkas perjanjian bersama yang diterima Radar Pekalongan, terdapat enam poin kesepakatan antar kedua belah pihak.
Baca Juga:DPRD Kota Pekalongan Beri 3 Rekomendasi dalam Pengesahan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono Masuk Dua Terbaik Risk Professional of the Year di Ajang ASEAN Risk Awards 2023
Perjanjian bersama juga ditandatangani kedua belah pihak, mediator dari Dinperinaker dan diketahui Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan.
Pada poin-poin dalam pejanjian bersama, disebutkan bahwa PHK akan dilakukan secara bertahap selama tiga bulan ke depan yakni Juli 2023 sampai September 2023.
Bagi karyawan yang belum atau masih menunggu proses PHK, akan menerima upah tunggu sebesar 25%. Poin lainnya, menjelaskan beberapa teknis terkait proses, tahapan, maupun besaran pesangon yang akan diterima karyawna yang di-PHK.
Karyawan-Manajemen PT Tiga Dara Sepakati PHK Setelah Serangkaian Aksi
Aksi karyawan PT Tiga Dara menuntut pengembalian uang tunggu menjadi 50%.(foto/istimewa)
Ketua PSP SPN PT Tiga Dara, Ahmad Susilo saat dikonfirmasi membenarkan karyawan-manajemen PT Tiga Dara sepakati PHK. Dia menjelaskan, PHK terhadap karyawan akan mulai dilakukan 11 Juli 2023.
“Sudah (disepakati). Tinggal pelaksanaannya saja. Besok mulai tahap 1, ada 20 orang (yang di-PHK),” jelasnya saat dikonfirmasi Radar Pekalongan melalui pesan WhatsApp, Senin (10/7/2023).
Dia melanjutkan, PHK akan dilakukan terhadap seluruh karyawan termasuk yang ada di jajaran manajemen. Total karyawan yang di-PHK yakni 135 orang. “Semua (di-PHK). Total karyawan termasuk manajemen 135 orang. PHK dilakukan secara bertahap,” tambahnya.
Baca Juga:Mahasiswa KKN Unikal Ciptakan Website untuk Pengaduan Masalah KDRTProgram ‘Save Our School’, Lazismu Tasarufkan Rp106 Juta untuk 12 Sekolah
Ketua DPD SPN Jawa Tengah, M Bowo Leksono, saat dikonfirmasi juga membenarkan bahwa sudah ada kesepakatan antara dua belah pihak. Bowo menyatakan, karyawan-manajemen PT Tiga Dara sepakati PHK.
“Sudah sepakat, semua di PHK secara bertahap dalam waktu 3 bulan. Manajemen siap untuk memberikan hak-hak karyawan dalam proses PHK ini,” kata Bowo yang juga Anggota DPRD Kota Pekalongan.