492 Koperasi Di Kabupaten Pekalongan Dinyatakan Tak Aktif, Dalam Peringatan HUT Koperasi ke 76

Koperasi
Plh Bupati Pekalongan, H. Riswadi secara simbolis menyerahkan potongan tumpeng saat HUT Koperasi ke 76 kepada Kepala Koperasi UKM dan Naker. (Triyono)
0 Komentar

KAJEN,Radarpekalongan.id – Dari sebanyak 638 Koperasi di Kabupaten Pekalongan, 492 koperasi dinyatakan tidak aktif dan saat ini ada 146 koperasi aktif. Hal itu terungkap dalam peringatan hari Koperasi ke 76 di Halaman Kantor Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan, Rabu (12/07/2023).

Adapun dalam apel peringatan HUT Koperasi ke 76 dengan tema ‘Bersinergi Bersama Koperasi Membangun Negeri’ dipimpin langsung oleh Plh Bupati Pekalongan, H. Riswadi dihadiri OPD terkait, Dewan Koperasi Daerah, dan diiikuti perwakilan Koperasi.

Plh Bupati Pekalongan, H. Riswadi membacakan sambutan dari https://kemenkopukm.go.id/Menteri Koperasi dan UMKM menyampaikan, Koperasi sebagai salah satu ciri ekonomi kebangsaan dapat terus tumbuh dan memberikan sumbangsih ditengah upaya percepatan pemulihan ekonomi di Indonesia.

Baca : Saluran Irigasi DI Sragi Jebol, 10 Desa Terdampak

Baca Juga:Saluran Irigasi DI Sragi Jebol, 10 Desa TerdampakLiburan Sekolah, Alun Alun Kajen Dipadati Pengunjung

Pada kesempatan ini, Riswadi mengucapkan selamat Hari Koperasi Indonesia tahun 2023 dan berharap Koperasi terus tumbuh sebagai langkah gotong royong menciptakan ekonomi yang kuat.

“Di ulang tahun ke 76 ini umur yang tua, koperasi semakin tergilas oleh perkembangan jaman, liberalisasi dan kapitalisasi. Itu terbukti dari yang disampaikan oleh ibu Kepala Dinas, bahwa Koperasi yang terdaftar dalam sistem ada 600an tetapi hanya 140an yang bisa berjalan dengan baik,”ungkap Riswadi.

Ini merupakan bukti atau hal-hal lain yang harus di diskusikan, lanjut Riswadi, untuk dibahas bersama terkait perkembangan ekonomi bahwa Koperasi merupakan soko guru ekonomi bangsa yang seharusnya mampu bersaing dengan usaha apapun karena dilakukan dari dan oleh anggota koperasi sehingga dapat memberikan manfaat secara ekonomi.

Dengan adanya UU Koperasi yang baru diharapkan mampu ini akan condong kepada para pelaku koperasi di Indonesia khususnya di Kabupaten Pekalongan sehingga mampu menjawab tantangan global di masa sekarang.

Ditanya bagaimana langkah Pemkab, untuk menghidupkan kembali koperasi di Kabupaten Pekalongan, Riswadi menambahkan, Kepala Dinas terkait dan jajarannya akan melakukan koordinasi dan pemetaan terhadap koperasi dari pengurusan koperasi secara internal, regenerasi pengurus dan hal-hal lainnya.

“Atau memang pengurusnya yang mungkin apriori dan ini menjadi bagian dari PR yang tidak gampang di urai. Namun demikian untuk menghadapi masalah tidak ada masalah yang tidak bisa di selesaikan”, ungkap Riswadi.

0 Komentar