Keutamaan menikah dengan janda secara hukum syar’i
Keutamaan menikah dengan Janda (Twitter/@saragih)
Menurut Ustaz Khalid Basalamah“Maka secara hukum syari menikah dengan gadis Alhamdulillah, menikah dengan janda pun bukanlah sebuah aib“
Dilanjutkan oleh Ustaz Khalid Basalamah. Keutamaan menikah dengan janda itu karena mengikuti Sunnah Rasulullah SAW. Teladan menikah janda ditunjukan oleh Rasulullah SAW.
Baca Juga:8 Tips Menaklukkan Hati Janda Pirang, Brondong Wajib Coba!Bukan Sembarang Rempah Dapur! Ini 8 Ramuan Herbal bagi Penderita Darah Tinggi, Sangat Berkhasiat dan Manjur!
Rasulullah SAW pertama kali menikah dengan seorang janda, yakni Khadijah yang merupakan janda dari 2 suami yang meninggal.
Nabi Muhammad SAW adalah suami ketiga dari Khadijah, setelah itu, kesebelas istri Nabi pun semuanya janda kecuali Aisyah RA.
Bahkan diantara istri Nabi Muhammad SAW. Motivasi Nabi Muhammad SAW menikahi janda bukan karena hawa nafsu.
Namun karena ingin memberikan suritauladan dengan menikahi janda membawa sebagai Alat perjuangan dalam menegakkan Islam. Karena rata rata janda ditinggal suaminya dalam perang membela Agama Allah.
Berikut adalah 4 di antaranya istri nabi yang ditinggal suaminya yakni Khadijah binti Khuwailid, Saudah binti Zam’ah, Hafshah binti Umar, dan Zainab binti Khuzaimah.
Dalam Hadits lainnya. Ustaz Khalid Basalamah menerangkan bahwa keutamaan menikah dengan janda karena sebagai seorang pejuang di jalan Allah SWT.
Menurut Abu Hurairah, orang yang berusaha menghidupi para janda dengan menikahinya adalah orang yang berjuang di jalan Allah.
Baca Juga:11 Obat Herbal untuk Penderita Darah Tinggi dan Sangat Ampuh Turunkan TekanannyaManfaat Daun Kelor untuk Penurun Darah Tinggi dan Saran Penyajiannya
Selain itu, ia juga bagaikan orang yang berpuasa di siang hari serta menegakkan salat di malam hari.
Keutamaan menikah dengan janda membawa pahala yang mengalir. Bahwa Pahala menikahi janda beranak bahkan semakin besar lagi. Anak yang dimiliki janda berarti anak yatim atau secara harfiah merupakan anak yang sudah tidak memiliki ayah.
Anak-anak inilah yang sepatutnya ditolong oleh orang yang mampu atau mampu menghasilkan nafkah secara teratur.
Imam Bukhari dalam riwayatnya pernah berkata kedudukan seseorang yang menanggung anak yatim dengan kedudukannya sendiri sejauh regangan antara jari telunjuk dan jari tengahnya sendiri.
Artinya, kedudukan seseorang yang menghidupi seorang janda sekaligus anak yatimnya lebih tinggi dibandingkan seseorang yang menikahi kemudian menghidupi seorang gadis perawan.