PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan memberikan layanan prima kepada salah satu pasien Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang merupakan petugas Sensus Pertanian BPS Kabupaten Pekalongan.
Layanan prima yang diberikan salah satunya dalam bentuk kunjungan rombongan BPJS Ketenagakerjaan dalam program Hospital Tour pada Senin di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) RSUD Bendan.
Dalam kegiatan itu, turut serta secara langsung Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan Farah Diana, didampingi oleh manajer Kasus Siska Nuraini dan Account Representative Khusus, Fikar Fatkhul Manan.
Baca Juga:TPQ Plus Cahaya Hati Gelar Wisuda TPQ ke-10 dan Wisuda Amsilati PerdanaJasa Raharja Catat Kinerja Keuangan Stabil di Tahun 2022, Rasio Solvabilitas Meningkat
Pasien kecelakaan kerja yang dikunjuni yakni Erwa Lestari (47), seorang tenaga kerja Sensus Pertanian BPS Tahun 2023. Yang bersangkutan merupakan pekerja yang didaftarkan oleh BPS Kabupaten Pekalongan.
Mendapat kunjungan langsung jajaran BPJS Ketenagakerjaan, Erwa Lestari mengaku senang dan terharu. Menurutnya, kunjungan ini merupakan bentuk kepedulian yang tinggi terhadap peserta yang sedang menjalani perawatan.
Erwa Lestari mengalami kecelakaan kerja saat bertugas melakukan sensus. Dirinya mengalami kecelakaan lalu lintas. “Saya dalam perjalanan menuju rumah responden sensus pertanian kemudian ditabrak oleh pengendara sepeda motor lain ketika hendak belok,” tuturnya.
Atas kejadian itu, oleh pihak BPS Erwa Lestari langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.
Layanan Prima sebagai Bentuk Perhatian terhadap Peserta
Layanan Prima BPJS Ketenagakerjaan melalui kunjungan ke peserta yang menjalani perawatan.(foto/istimewa)
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan, Farah Diana, memastikan BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung penuh biaya pengobatan peserta program JKK tenaga kerja selama dirawat, sampai pasien tersebut sembuh total.
“Kegiatan ini sebagai bentuk Layanan Prima dari BPJS Ketenagakerjaan sekalius bukti perhatian terhadap pasien korban kecelakaan kerja. Kami juga mengcover penuh karyawan/karyawati yang mengalami kecelakaan kerja,” ujar Farah Diana.
Baca Juga:Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia Sukses 42 Ribu Pekerja Informal TerlindungiMahad Tahfidz Al-Irsyad Buka Penerimaan Santriwati Baru Jenjang SMP dengan Program Tahfidz 15 Juz Al-Qur’an, Kuota Terbatas!
Farah Diana menjelaskan, bahwa program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat diterima oleh seluruh tenaga kerja yang bekerja di Indonesia. Mulai dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Hari Tua (JHT).