Dijelaskan oleh Ipda Suwarti, pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat tembok pagar rumah untuk bisa masuk ke dalam teras rumah dan mengambil barang milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.